Jawa Pos

Lima Kali Masuk Bui karena Mencuri

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polisi mudah mengenali wajah Dev Saputra yang terekam kamera CCTV saat mencuri di konter handphone. Sebab, pria 46 tahun tersebut sudah lima kali masuk bui. Mayoritas kasusnya sama. Pencurian. Karena itulah, polisi langsung menjemput tersangka di tempat tinggalnya.

”Dengan kasus yang terbaru ini, enam kali ini masuk bui,” ujar Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana kemarin (30/6). Arief menyatakan, mayoritas perkara yang menjeratny­a adalah pencurian.

Dev mengawali jejak kriminalit­asnya dengan mencuri pada 2011. ”Ditangkap Polsek Tegalsari,” jelasnya. Dev mendapat vonis tiga bulan. Hukuman ringan itu membuatnya tidak kapok.

Pada 2015, dia kembali mengulangi perbuatann­ya. Dev divonis enam bulan penjara. ”Tahun 2017 diamankan karena membawa sajam di tempat umum,” kata Arief. Hakim memberinya sanksi sembilan bulan penjara. Daftar catatan hitamnya tidak berhenti setelah itu. Dev tertangkap massa saat akan mencuri pada 2019. Vonisnya lima bulan penjara.

Arief menambahka­n, kasus selanjutny­a terjadi pada awal 2020. Dev kembali ditangkap karena kasus pencurian. ”Dihukum satu tahun enam bulan,” katanya. Dev bebas lebih awal karena mendapat sejumlah remisi.

Tidak berhenti di situ. Catatan kriminalny­a ternyata terus berjalan setelah bebas. Dev kembali mencuri. ”TKP Sukolilo,” ucap alumnus Akpol 2013 tersebut. Dev melakukann­ya bulan lalu. Dia mencuri sebuah ponsel di toko. ”Modusnya menyaru sebagai pembeli. Ketika penjaga lengah, ponselnya diambil,” sambungnya.

Dev tidak mujur. Ulahnya terekam kamera pengawas. Wajahnya tidak sulit diidentifi­kasi. Sebab, dia sudah sering keluar-masuk bui. ”Kami jemput di tempat tinggalnya,” ujar Arief.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku mencuri karena tidak punya pekerjaan. Dia beralasan butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. ”Bisa dibilang, tersangka ini sangat pengalaman dalam hal masuk bui,” ucapnya setengah bercanda.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia