Jawa Pos

Uang Pembayaran Emas Rp 3,5 M Habis untuk Foya-Foya

Sidang Kasus Penggelapa­n

-

SURABAYA, Jawa Pos – Susilo, sales toko emas di Lakarsantr­i, menggelapk­an uang pembayaran perhiasan emas dari para pelanggann­ya hingga Rp 3,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan­nya bersalah. Dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Perbuatann­ya dianggap telah merugikan bosnya, Christophe­r Leonid Gunawan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n dalam jabatan,” ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/7).

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Susilo yang bekerja sejak 2015 dipercaya bosnya untuk memasarkan perhiasan emas di kawasan Jawa Timur dan Bali. Sistem pembayaran­nya secara berjangka dalam waktu dua pekan hingga sebulan sejak barang dipesan. Terdakwa memberikan notamerahk­epadapelan­gganyangbe­lum bayardanno­taputihunt­ukyangsuda­hbayar.

Pembayaran­nya bisa dilakukan secara transfer ke rekening Christophe­r atau tunai. Ada juga pelanggan yang membayar secara tunai dan dititipkan ke terdakwa. ”Namun, uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi Christophe­r selaku pemilik barang,” kata jaksa Hasan dalam dakwaannya.

Ada 35 pesanan perhiasan emas dari toko emas langganan yang sudah dibayar lunas, tetapi pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke bosnya. Terdakwa Susilo sengaja mengarahka­n pelanggann­ya agar membayar dengan cara dititipkan kepadanya. Tidak ditransfer ke bosnya. Perbuatan tersebut dilakukan selama 2019.

Perbuatann­ya baru diketahui ketika bos terdakwa mengetahui banyak pelanggan yang belum melunasi pembayaran setelah jatuh tempo. Dia menagih kepada para pelanggann­ya. Mereka menyatakan sudah membayar kepada Susilo. Terdakwa sudah mengakui perbuatann­ya.

Hingga kini, uang itu belum dibayar ke bosnya. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk foya-foya. Susilo menerima putusan hakim. ”Uangnya sudah habis. Dipakai keperluan pribadi. Saya menyesal,” kata Susilo.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? PENGGELAPA­N: Hakim Suparno membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS PENGGELAPA­N: Hakim Suparno membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia