Uang Pembayaran Emas Rp 3,5 M Habis untuk Foya-Foya
Sidang Kasus Penggelapan
SURABAYA, Jawa Pos – Susilo, sales toko emas di Lakarsantri, menggelapkan uang pembayaran perhiasan emas dari para pelanggannya hingga Rp 3,5 miliar. Majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakannya bersalah. Dia dihukum pidana tiga tahun penjara. Perbuatannya dianggap telah merugikan bosnya, Christopher Leonid Gunawan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar hakim Suparno saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/7).
Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Susilo yang bekerja sejak 2015 dipercaya bosnya untuk memasarkan perhiasan emas di kawasan Jawa Timur dan Bali. Sistem pembayarannya secara berjangka dalam waktu dua pekan hingga sebulan sejak barang dipesan. Terdakwa memberikan notamerahkepadapelangganyangbelum bayardannotaputihuntukyangsudahbayar.
Pembayarannya bisa dilakukan secara transfer ke rekening Christopher atau tunai. Ada juga pelanggan yang membayar secara tunai dan dititipkan ke terdakwa. ”Namun, uang tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada saksi Christopher selaku pemilik barang,” kata jaksa Hasan dalam dakwaannya.
Ada 35 pesanan perhiasan emas dari toko emas langganan yang sudah dibayar lunas, tetapi pembayaran dari pelanggan tidak disetorkan ke bosnya. Terdakwa Susilo sengaja mengarahkan pelanggannya agar membayar dengan cara dititipkan kepadanya. Tidak ditransfer ke bosnya. Perbuatan tersebut dilakukan selama 2019.
Perbuatannya baru diketahui ketika bos terdakwa mengetahui banyak pelanggan yang belum melunasi pembayaran setelah jatuh tempo. Dia menagih kepada para pelanggannya. Mereka menyatakan sudah membayar kepada Susilo. Terdakwa sudah mengakui perbuatannya.
Hingga kini, uang itu belum dibayar ke bosnya. Uang tersebut sudah habis digunakan untuk foya-foya. Susilo menerima putusan hakim. ”Uangnya sudah habis. Dipakai keperluan pribadi. Saya menyesal,” kata Susilo.