Okupansi Minim, PHRI Minta Keringanan
JAKARTA, Jawa Pos – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menekan kinerja industri perhotelan. Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengungkapkan, kebijakan itu berdampak langsung pada penurunan hunian kamar hotel maupun usaha restoran.
Sutrisno menyebutkan, dampak itu terasa khususnya bagi hotel-hotel non-program karantina dan repatriasi atau penampungan orang tanpa gejala (OTG). ’’Diperkirakan akan terjadi penurunan tingkat hunian kamar dari rata-rata saat ini 20–40 persen menjadi sekitar 10–15 persen,” ujarnya secara virtual kemarin (5/7).
Kondisi itu membuat PHRI mengajukan keringanan agar beban biaya yang harus dibayarkan ke pemerintah bisa dikurangi. Sutrisno meminta kebijakan pembayaran listrik untuk hotel dan restoran diubah. Dari yang semula dibayarkan dengan tagihan minimal menjadi dibayarkan sesuai pemakaian. ’’Sebab, selama pandemi pemakaian listrik hotel dan restoran kurang dari tarif minimal pembayaran yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Rekomendasi serupa termasuk untuk pembayaran pajak penggunaan tanah atau sewa tempat usaha bagi restoran. Serta, bentuk pengurangan beban pajak PB1, PPh, PPn, dan, pajak lainnya melalui skema insentif atau cashback.
Sutrisno juga menyebutkan, ada 14 hotel di DKI Jakarta yang belum menerima pembayaran biaya akomodasi secara penuh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).
Total biaya yang tertunda tersebut mencapai Rp 140 miliar untuk 9 batch pembayaran. Tagihan biaya itu tercatat mulai Februari sampai Juni 2021.