Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat
Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
PEMERINTAH secara resmi memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat diambil sebagai langkah tegas terkait peningkatan kasus positif selama beberapa pekan terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka normal.
PPKM darurat diterapkan untuk seluruh kab/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam indikator pengendalian Covid-19 di suatu wilayah. Selain itu, sebagaimana arahan presiden, kebijakan tersebut menyesuaikan dengan perkembangan kondisi Covid-19, khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.
’’Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM darurat diterapkan selama periode ini dan ke depan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik jajaran kementerian/lembaga, akademisi, maupun satuan profesi. Sehingga diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Terkait dengan pemberlakuan PPKM darurat, satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasnya secara bijak. ’’Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak ada kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.
Masyarakat juga diminta untuk memperhitungkan risiko penularan, mulai dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan dari tempat tujuan hingga kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan di tempat tertutup, risiko penularan akan semakin besar.
’’Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, rapat antar forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaan berlapis agar bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” jelas Wiku.
PPKM darurat menggunakan zonasi pengendalian dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaan PPKM mikro masih mengacu pada perhitungan zonasi RT. Pada prinsipnya, dua dasar penetapan zonasi itu disesuaikan dengan kondisi terkini dan pelaksanaannya sudah disampaikan ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingungan saat implementasinya.