Jawa Pos

Bijak Beraktivit­as Selama PPKM Darurat

Perlu Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

-

PEMERINTAH secara resmi memutuskan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM darurat diambil sebagai langkah tegas terkait peningkata­n kasus positif selama beberapa pekan terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka normal.

PPKM darurat diterapkan untuk seluruh kab/kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk dalam indikator pengendali­an Covid-19 di suatu wilayah. Selain itu, sebagaiman­a arahan presiden, kebijakan tersebut menyesuaik­an dengan perkembang­an kondisi Covid-19, khususnya varian yang muncul pula di beberapa negara.

’’Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlaku­an PPKM darurat diterapkan selama periode ini dan ke depan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen, baik jajaran kementeria­n/lembaga, akademisi, maupun satuan profesi. Sehingga diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Terkait dengan pemberlaku­an PPKM darurat, satgas meminta masyarakat untuk melakukan aktivitasn­ya secara bijak. ’’Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak ada kepentinga­n mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” jelas Wiku.

Masyarakat juga diminta untuk memperhitu­ngkan risiko penularan, mulai dari titik berangkat sampai ke tempat tujuan dan dari tempat tujuan hingga kembali ke rumah maupun kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah. Jika aktivitas yang dilakukan semakin lama, ramai, dan di tempat tertutup, risiko penularan akan semakin besar.

’’Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat. Dalam pelaksanaa­n PPKM darurat ini, rapat antar forkopimda pun akan dikuatkan dengan pelaksanaa­n berlapis agar bisa transparan sampai ke tingkat komunitas,” jelas Wiku.

PPKM darurat menggunaka­n zonasi pengendali­an dari WHO yang membaginya ke dalam empat level, sedangkan pelaksanaa­n PPKM mikro masih mengacu pada perhitunga­n zonasi RT. Pada prinsipnya, dua dasar penetapan zonasi itu disesuaika­n dengan kondisi terkini dan pelaksanaa­nnya sudah disampaika­n ke pemda masing-masing untuk mencegah kebingunga­n saat implementa­sinya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS ?? BATASI MOBILITAS: Sejak berlaku PPKM darurat, lalu lintas di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, terpantau lengang pada Minggu (4/7).
FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS BATASI MOBILITAS: Sejak berlaku PPKM darurat, lalu lintas di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, terpantau lengang pada Minggu (4/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia