Sidang Isbat 10 Juli, Idul Adha Diprediksi Serentak
Kemenag Ingatkan Panduan Ibadah saat PPKM Darurat
JAKARTA, Jawa Pos – Seperti tahun lalu, Idul Adha 2021 diprediksi serentak. Muhammadiyah sudah lebih dulu menetapkan Lebaran Haji jatuh pada 20 Juli. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) baru akan memutuskan dalam sidang isbat pada 10 Juli.
Perkiraan Idul Adha 2021 berlangsung serentak tersebut disampaikan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin. ”Insya Allah seragam. Idul Adha jatuh pada 20 Juli,” katanya kemarin (5/7).
Thomas menerangkan, posisi bulan pada saat magrib 10 Juli nanti sudah di atas ufuk sekitar 2 derajat. Biasanya, ketika bulan sudah lebih dari 2 derajat, ada kesaksian perukyat berhasil mengamati hilal atau bulan muda. Dengan demikian, kemungkinan awal Zulhijah adalah 11 Juli sehingga Idul Adha yang diperingati setiap 10 Zulhijah jatuh pada 20 Juli. Meski demikian, untuk kepastiannya tetap menunggu hasil sidang isbat yang digelar pemerintah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, sidang isbat yang akan dipimpin langsung Menag Yaqut Cholil Qoumas digelar secara daring atau online. Pelaksanaan sidang isbat secara fisik di kantor Kemenag sangat dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan. ”Undangan untuk menghadiri sidang isbat fisik dibatasi hanya Menag, Wamenag, MUI, serta
Komisi VIII DPR,” terangnya.
Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam akan mengikuti sidang isbat secara virtual. Termasuk peliputan media, juga dilakukan secara terbatas oleh TVRI sebagai TV pool.
Seperti pada umumnya, sidang isbat nanti terbagi dalam tiga sesi. Pertama adalah paparan posisi hilal awal Zulhijah oleh Tim Unifikasi
Kalender Hijriah Kemenag mulai pukul 17.00 WIB. Disusul dengan sesi sidang isbat yang dipimpin menteri agama. Lalu sesi ketika penyampaian hasil sidang isbat kepada masyarakat.
Kamaruddin mengingatkan bahwa Kemenag sudah menerbitkan surat edaran panduan ibadah dalam rangka Idul Adha 2021.
Khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM darurat JawaBali. Ketentuannya, antara lain, tidak ada takbir keliling. Kemudian, salat Idul Adha dijalankan di rumah masing-masing dan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau dibatasi hanya oleh panitia dan pekurban.