Datangkan Ahli untuk Bahas Retribusi Parkir
Tarif Progresif Parkir Tepi Jalan
SURABAYA, Jawa Pos – Penentuan tarif progresif untuk parkir tepi jalan belum bisa dilanjutkan. Pansus raperda retribusi parkir tepi jalan umum belum berani melanjutkan rapat secara virtual. Sebab, pembahasan pasal-pasal tersebut dianggap krusial. Meskipun ada kebijakan dari pimpinan dewan untuk menggelar rapat daring karena sedang berlangsung PPKM darurat.
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, ketua pansus raperda tersebut, mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan raperda parkir retribusi parkir tepi jalan umum belum bisa dilakukan. Sebab, kantor DRPD Kota Surabaya masih lockdown. Tidak ada orang yang datang ke kantor kecuali staf bagian administrasi dan penjaga kantor.
’’Nanti kita kebut setelah PPKM selesai. Sekarang ndak efektif karena ini sudah masuk ke pembahasan krusial,” ujarnya kemarin (5/7).
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pembahasan terakhir baru sampai pada kenaikan target parkir. Dari Rp 36 miliar per tahun menjadi Rp 41,5 miliar per tahun. Atau, naik Rp 6,5 miliar. Dinas perhubungan (dishub) sudah sepakat. Pembahasan target pendapatan sudah klir.
Dalam pertemuan berikutnya, pansus akan mendatangkan ahli. Usulan tarif parkir progresif yang disampaikan dishub akan dikaji bersama. ’’Sudah disampaikan skemanya. Masih kami pelajari dan akan mendatangkan ahli juga untuk membahasnya,” kata Ghoni.
Ghoni belum bisa memerinci besaran tarif parkir progresif yang diusulkan dishub. Yang jelas, tarif dasar yang diberlakukan tetap sama. Yakni, Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda tiga. ’’Nanti ada skema per jam naik berapa, tapi sik. Nanti menunggu pembahasan dulu,” ucapnya.
Pansus juga menyiapkan usulan sebagai pembanding. Prinsipnya, penerapan tarif parkir progresif tidak boleh memberatkan masyarakat. Nilai tarifnya harus benar-benar dikaji. ’’Lha, itu nanti bagiane tim ahli. Awak dewe cuma memberikan pertimbangan saja berdasar analisis dari tim ahli,” paparnya.
Secara terpisah, Kepala Dihub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad belum bisa memberikan banyak komentar terkait raperda tersebut. Sebab, rancangan regulasi itu saat ini masih dibahas di dewan. ’’Masih pembahasan. Nanti pasti kami sampaikan hasilnya,’’ jelasnya.