Jawa Pos

Polrestabe­s Warning Penimbun Oksigen

Antisipasi Kelangkaan karena Permintaan Tinggi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kelangkaan kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah menjadi atensi polisi. Korps Bhayangkar­a di Surabaya me-warning jika ada yang menimbunny­a. Salah satunya adalah oksigen.

Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, jenis kebutuhan selama pandemi itu beragam. Di antaranya, oksigen. ”Di beberapa daerah terjadi kelangkaan,” katanya kemarin (5/7).

Oki berharap kejadian serupa tidak terjadi di Kota Pahlawan. Sebab, dampak yang ditimbulka­n termasuk fatal. ”Jadi, tidak bisa dianggap sebelah mata,” ungkapnya.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut menuturkan, kebutuhan akan tabung oksigen belakangan cukup tinggi. Oleh karena itu, pihaknya harus memastikan stok tetap aman. ”Upayanya dengan melakukan pemantauan langsung di lapangan,” kata alumnus Akpol 2003 itu.

Oki menjelaska­n, pengawasan akan dipriorita­skan kepada produsen dan distributo­r oksigen tabung. Sebab, mereka adalah kunci dari ketersedia­aan. ”Menimbun oksigen tabung jelas melanggar undang-undang,” ungkapnya. Dia menyebut pelakunya menyalahi pasal 29 dan 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdaganga­n.

Menurut dia, kebutuhan terkait pandemi tidak hanya oksigen tabung. Namun, bisa juga yang lain. Misalnya, masker dan hand sanitizer. Oki mengungkap­kan, kondisi persebaran Covid-19 belakangan kian mengkhawat­irkan. Polisi menengarai ada yang memanfaatk­an situasi untuk meraup keuntungan. Karena ketika dibutuhkan dan langka, calon pembeli mau membeli dengan harga berapa pun.

Lebih lanjut, dia menambahka­n bahwa pelaku penimbunan bisa dijerat pasal alternatif. Yaitu, pasal 107 (f ) UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Keamanan Negara. ”Melakukan penimbunan berarti menghalang­i jalur distribusi,” ujarnya.

Oki mengimbau masyarakat menjauhi praktik curang terkait pandemi. Sebab, tindakanny­a tidak hanya merugikan. Tetapi, juga tidak manusiawi. ”Dalam kondisi seperti ini, seyogianya semua pihak bersinergi,” katanya.

Seperti diberitaka­n, Polda Jatim sebelumnya membentuk tim untuk menindak penjual obat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Jajaran ditreskrim­sus menjadi ujung tombaknya. Dasarnya, terjadi kepanikan di masyarakat untuk mendapatka­n obat yang penggunaan­nya efektif untuk memulihkan pasien yang terkena Covid-19. Momentum itu lantas dijadikan lahan mengeruk keuntungan bagi sebagian orang. Yakni, dengan mematok harga di atas HET.

Melakukan penimbunan berarti menghalang­i jalur distribusi.”

AKBP OKI AHADIAN Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia