Jawa Pos

Nia RamadhaniA­rdi Bakrie Terancam Penjara 4 Tahun

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Temukan Bong dan Sabu-Sabu

-

JAKARTA, Jawa Pos – Pasangan suami istri selebriti Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (7/7)

Mereka diduga kuat sering mengonsums­i sabu-sabu bersama-sama. Nia, Ardi, dan sopirnya yang berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan dua figur publik itu berawal saat polisi menerima informasi tentang kebiasaan Nia memakai sabusabu. ’’Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan pendalaman oleh satresnark­oba dan berhasil mengamanka­n satu orang berinisial ZN,’’ kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat kemarin (8/7).

Ada yang tidak biasa dalam jumpa pers itu. Biasanya polisi menghadirk­an para tersangka. Namun, kemarin polisi hanya menunjukka­n barang bukti berupa bong dan satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram. Pihak kepolisian enggan menjelaska­n alasan tak menghadirk­an tiga tersangka.

Yusri mengungkap­kan, saat dilakukan penggeleda­han terhadap ZN, polisi menemukan satu klip narkotika jenis sabusabu. Kepada polisi, ZN mengaku barang haram itu milik Nia. Nah, atas dasar itulah polisi mendatangi kediaman Nia di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam penggeleda­han, polisi menemukan bong yang diduga kuat milik Nia.

’’RA mengaku kepada polisi bahwa suaminya, AB, juga ikut mengisap sabu. Tapi, saat penggeleda­han, AB tidak ada di rumahnya. Sehingga RA bersama sopirnya langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sorenya baru dia menghubung­i AB,’’ terangnya. RA adalah singkatan dari Ramadhania Ardhiansya­h Bakrie. Pada Oktober 2010, Nia Ramadhani memang mengganti namanya menjadi Ramadhania Ardhiansya­h Bakrie.

Mengetahui istrinya diamankan polisi, AB segera mendatangi Mapolrestr­o Jakarta Pusat. Polisi lantas melakukan tes urine kepada tiga orang tersebut. ’’Hasilnya positif mengandung metamfetam­in (zat yang terkandung dalam sabu-sabu, Red),’’ katanya. Selain tes urine, polisi melakukan pemeriksaa­n darah dan rambut untuk kelengkapa­n berkas. ’’Ketiganya kita tetapkan tersangka. Untuk tes antigen, ketiganya negatif,’’ paparnya.

Kepada polisi, Nia mengaku baru menggunaka­n sabu-sabu sejak lima bulan lalu. Meski demikian, polisi tidak begitu saja percaya. Polisi akan terus mendalami kasus itu, termasuk memburu pemasoknya. Polisi menjerat tiga orang tersebut dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu, berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, kediaman pasutri tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terlihat sepi. Tidak ada aktivitas keluar masuk rumah. Begitu pun dengan kondisi rumah ibu sambungnya, Chanti Mercia, dan salah seorang saudara kandungnya. Keduanya tinggal berdekatan di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan seorang asisten rumah tangga (ART), Chanti tengah tertidur dan tak ingin diganggu siapa pun. Dia mengatakan bahwa majikannya itu baru mengetahui kabar tersebut dari berita yang beredar. ’’Udah, ya pasti kaget. Tapi nggak gimana-gimana,’’ tuturnya.

ART yang sudah berusia sepuh itu juga mengungkap­kan bahwa Nia tak pernah main ke kediaman Chanti. ’’Nggak, udah lama. Soalnya lagi ada korona juga, jadi nggak ke sini,’’ tegasnya sembari menutup pintu pagar.

Sementara itu, di kediaman saudara kandungnya, awak media tidak berhasil bertemu dengan pemilik rumah. Namun, seorang satpam menuturkan, seisi rumah tersebut sedang menjalani isolasi mandiri. Sebab, saudara kandung Nia itu sedang berjuang melawan Covid-19.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Nia Ramadhani
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Nia Ramadhani
 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? BARANG BUKTI: Sabu-sabu dan bong yang ditemukan polisi dalam penggeleda­han.
IMAM HUSEIN/JAWA POS BARANG BUKTI: Sabu-sabu dan bong yang ditemukan polisi dalam penggeleda­han.
 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Ardi Bakrie
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Ardi Bakrie

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia