Hakim Terima Gugatan Ganti Rugi Korupsi Bansos
Tim Advokasi Minta KY Awasi Sidang
JAKARTA, Jawa Pos – Penanganan korupsi bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menerima permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian yang diajukan sejumlah korban korupsi bansos.
Tim advokasi para penggugat meminta Komisi Yudisial (KY) turut mengawasi sidang tersebut. Tujuannya, memastikan sidang berjalan bersih dan transparan.
”Serta memenuhi rasa keadilan (bagi korban korupsi bansos, Red),” ujar Fauzi, tim advokasi korban korupsi bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (8/7).
Tim advokasi mencatat, setidaknya ada dua kejadian menarik selama sidang perkara korupsi bansos bergulir. Tepatnya pada 21 April dan 31 Mei. Ketika itu hakim mengingatkan Juliari untuk tidak melakukan praktik suap selama sidang.
Selain itu, disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang mengatasnamakan majelis hakim yang meminta sesuatu kepada tim penasihat hukum Juliari.
”Tentu ini mengindikasikan adanya potensi praktik korupsi dalam penanganan perkara korupsi bansos,” jelas aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.
Tim advokasi telah mengirimkan surat permohonan pemantauan dan pengawasan sidang perkara korupsi bansos dengan terdakwa Juliari P. Batubara kepada KY.
Menurut Fauzi, surat permohonan itu telah diterima dan ditindaklanjuti KY, khususnya bidang pengawasan hakim dan investigasi.
Fauzi menyatakan, disetujuinya permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian korban korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tersebut merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi. Sebab, korban kejahatan dapat mengajukan gugatan langsung kepada koruptor saat sidang berjalan.