Pedagang Protes Penutupan Pasar
PDPS Beralasan PPKM Darurat
SURABAYA, Jawa Pos – Lima hari setelah penerapan PPKM darurat, direksi Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) membuat surat edaran penutupan lapak di pasar tradisional. Khususnya penjual yang berdagang barangbarang nonesensial. Kebijakan tersebut menuai protes dari pedagang.
Salah satunya tokoh pedagang Pasar Tambahrejo Masud yang terpaksa menutup lapak makanannya. Dia mendapatkan pemberitahuan kemarin. ”Besok (hari ini, Red) saya harus tutup,’’ paparnya kemarin.
Menurut dia, aturan itu sangat memberatkan pedagang. Sebab, hingga 20 Juli nanti, ladang usaha mereka terpaksa tidak beroperasi dan tidak mendapatkan pemasukan. Masud berharap PDPS memberikan keringanan retribusi. ’’Kami minta bulan ini pembayaran retribusi ditunda,’’ jelasnya.
Keluhan senada disampaikan pedagang Pasar Blauran Hakim Muslim. Menurut dia, penutupan pasar itu terbilang mendadak. Awalnya, toko emas diminta tidak beroperasi. Kemudian, pedagang nonesensial lain diberi tahu kemarin. Saat ini hampir seluruh lapak di Pasar Blauran tutup. Pasalnya, mayoritas pedagang berjualan buku, termasuk Hakim.
Sejatinya, Hakim maklum. Persebaran Covid-19 tengah merebak. Pemerintah serta pemkot berupaya mengurangi laju penyakit mematikan tersebut. Namun, pendapatan pedagang juga harus menjadi perhatian. ’’Kami ada yang mendapatkan pesanan. Misal, buku untuk nikah. Akhirnya tidak bisa mengerjakan,’’ ucapnya.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kapasan Afandi juga menyayangkan keputusan tersebut. Padahal, kata dia, sesuai SE yang diterbitkan wali kota Surabaya pada 3 Juli 2021, pasar tradisional diperbolehkan tetap buka dengan kapasitas 50 persen. ”Ndak tahu ini. Padahal, ada aturan juga soal itu kan. Saya sudah menyampaikan keluhan pedagang,” jelasnya.
Dia berharap penutupan pasar tidak dilakukan secara total. Pedagang masih bisa mengambil barang dagangannya dan dijual lewat dunia maya. Seperti Masud dan Hakim, dia juga berharap selama penutupan hingga 20 Juli itu pedagang tidak dipungut retribusi.
Sementara itu, Humas PD Pasar Surya Zaini menjelaskan, PD Pasar Surya sudah melakukan sosialisasi terkait penutupan pasar. Tidak seluruh toko ditutup. Hanya sektor nonesensial yang tidak beroperasi. ’’Kita mendukung PPKM darurat,’’ jelasnya.
PDPS telah mendengar bahwa kebijakan itu menuai keluhan. Sebagai solusi, pedagang diarahkan untuk menjual dagangan secara online. Misalnya, di Kapasan. PDPS mengambil win-win solution. ’’Penjualan online. Ketika ada pembeli, pedagang bisa mengambil barang dagangan di pasar, setelah itu ditutup kembali,’’ ucapnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menuturkan, kebijakan tersebut tidak tepat. Sebab, semua sektor ekonomi sedang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19 ini. ’’Sejak awal PPKM darurat diberlakukan, saya sudah mewanti-wanti agar pasar atau tempat usaha kecil jangan sampai ditutup,” ujarnya.