Pengusaha Karaoke Minta Keringanan Pajak
SURABAYA, Jawa Pos – Pengusaha karaoke yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) mengusulkan keringanan pajak. Sebab, mereka harus tutup lantaran adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlangsung hingga 20 Juli.
Ketua Aperki Santoso Setyadji menuturkan, pihaknya paling terdampak pandemi Covid-19. Penutupan usaha RHU dilakukan berkali-kali dan membawa dampak ekonomi yang sangat buruk. Baik bagi pengusaha, apalagi pekerja di bidang karaoke keluarga. Banyak pengusaha yang bangkrut dan terjerat utang. ’’Untuk itu, kami usulkan agar dipertimbangkan insentif. Saya kira ini sangat wajar,’’ ujar
Santoso kemarin.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, 157 RHU ditutup sejak pemberlakuan PPKM darurat Sabtu lalu (3/7). Mulai bar, tempat karaoke, panti pijat, spa, pub, diskotek, hingga kelab malam. Sebelumnya, semua RHU tersebut sempat buka setelah melalui asesmen dan menandatangani pakta integritas.
Penutupan RHU untuk meminimalisasi persebaran Covid19. Mengingat, RHU dinilai punya risiko tinggi sebagai lokasi persebaran virus. ’’Ratarata desain bangunan RHU kan tertutup,’’ papar Eddy.
Selain RHU, tempat wisata umum yang ditutup adalah bioskop. Sebelum PPKM darurat diberlakukan, ada sepuluh bioskop yang beroperasi se-Surabaya.
Nah, saat ini semua sinema ditutup kembali untuk mencegah lonjakan virus SARS-CoV-2 itu. Untuk memastikan semua tempat nonesensial tutup, petugas aktif melakukan patroli. ’’Kita sudah cek. Saya pastikan semua RHU maupun bioskop enggak ada yang buka,’’ tutur anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Henry Simanjuntak.