Ngaku Punya Toko Emas, Pesan 20 Perhiasan Tak Dibayar
SURABAYA, Jawa Pos - Abdullah Kahar berpura-pura sebagai pemilik toko emas di Pabean Cantian untuk dapat memesan perhiasan emas di PT DKS, perusahaan produsen emas. Untuk meyakinkan PT DKS, terdakwa membuat akun Instagram yang menjual perhiasan. Namun, setelah 20 perhiasan dikirim, dia tidak melunasi pembayaran.
Terdakwa Kahar sudah berniat jahat untuk menipu perusahaan produsen emas tersebut. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa merencanakan niatnya dengan membuat akun Instagram. Dengan akun tersebut, dia memesan perhiasan emas melalui pesan direct message yang dikirim ke akun PT DKS.
Pesanan Kahar ditindaklanjuti Arko Adiprasetyo, sales PT DKS. Terdakwa memesan 20 item perhiasan emas. Beberapa di antaranya gelang superlight seberat 6,939 gram, luxury gold seberat 10,009 gram, dan gelang pipa mata seberat 19,509 gram. Total semua perhiasan yang dipesan seberat 226,376 gram. ”Total harga yang harus dibayar terdakwa kepada saksi Arko sebesar Rp 187 juta,” kata jaksa Hasan dalam dakwaannya.
Kahar membayar uang muka Rp 50 juta sebagai tanda jadi. Uang muka itu juga jadi syarat agar perhiasan emas dapat dikirim ke alamat pemesan. Arko menyerahkan perhiasan emas ke alamat rumah di Jalan Sidotopo Sekolahan II pada Rabu (3/2). Emas itu diterima langsung terdakwa. ”Terdakwa berjanji membayar kepada saksi Arko esok harinya,” ujarnya.
Arko yang telanjur percaya tidak menaruh curiga. Keesokan harinya sales itu kembali datang ke rumah tersebut untuk menagih kekurangan pembayaran senilai Rp 137 juta. Namun, terdakwa Kahar menghilang. Dia tidak bisa dihubungi. ’’Terdakwa telah meninggalkan rumah tersebut. Orang di sekitar rumah terdakwa menyatakan bahwa rumah tersebut bukan milik terdakwa, melainkan milik temannya,” tuturnya.
Arko bergegas mendatangi toko emas yang diakui terdakwa sebagai miliknya. Namun, toko itu ternyata juga bukan milik terdakwa. Arko lantas melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kahar ditangkap tidak lama setelahnya.
Majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas Prihyantono menghukumnya pidana 16 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menipu PT DKS. ”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,’’ kata hakim Taufik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kahar mengakui semua perbuatannya. Dia sebenarnya hanya karyawan di toko emas tersebut. Ide itu didapat setelah mengetahui cara pemesanan emas. Dia lantas membuat akun Instagram palsu. ”Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi,” ujarnya.