Jawa Pos

Dititipi Jual Emerald Rp 1,5 M, Terdakwa Malah Menghilang

-

SURABAYA, Jawa Pos – Salikin memanfaatk­an profesinya sebagi perajin cincin untuk menipu dua pemilik toko perhiasan. Terdakwa yang telanjur dipercaya berpurapur­a mengenal calon pembeli perhiasan. Kedua korban menitipkan perhiasan kepadanya untuk dijualkan. Namun, uang hasil penjualan tidak pernah diberikan. Calon pembeli sebenarnya tidak ada. Hanya akal-akalan terdakwa untuk menipu.

Jaksa penuntut umum Farida Hariani dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa awalnya datang ke toko milik Jimmy Widjaja di Kayoon pada 15 Juni 2019. Dia mengatakan, ada seseorang yang mencari perhiasan dan berniat membelinya. Jimmy lantas menawarkan perhiasan jenis Emerald 8,87

ct seharga Rp 800 juta dan Emerald 10,03 ct seharga Rp 700 juta.

Jimmy juga memberikan nota titip jual perhiasan kepada terdakwa dengan total seharga Rp 1,5 miliar. ”Setelah perhiasan tersebut diserahkan, terdakwa tidak menyerahka­n uang hasil penjualan,” ujar jaksa Farida dalam dakwaannya.

Terdakwa kembali mengulangi perbuatann­ya. Kali ini korbannya Farhad Djailani yang masih teman Jimmy. Terdakwa datang ke toko Farhad di Kayoon pada 2 September 2020. Modusnya sama, menawarkan seolah-olah ada calon pembeli perhiasan. Farhad menawarkan 1 emas berlian seberat 23,07 gram, 1 gelang emas berlian seberat 24,25 gram, 1 gelang emas berlian model markuis seberat 29,26 gram, 1 cincin

blue sapphire, 10 crt berlian tabur, dan 1 biji batu yellow sapphire seberat 11,37 crt.

Farhad menyerahka­n nota titip jual kepada terdakwa untuk menjualkan perhiasan yang totalnya seharga Rp 285 juta. Farhad percaya saja karena selama ini kenal terdakwa sebagai perajin cincin. Namun, terdakwa tidak pernah kembali dengan membawa uang hasil penjualan perhiasan.

Perhiasan juga tidak pernah dikembalik­an. Jimmy dan Farhad kemudian melaporkan Salikin ke polisi. Kemarin, Salikin dihukum 2,5 tahun penjara.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia