Butuh Layanan Polisi, Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
SURABAYA, Jawa Pos – Polrestabes Surabaya membuat kebijakan baru terkait dengan pelayanan publik. Masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian diwajibkan membawa bukti telah menjalani vaksinasi.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menyatakan, keputusan itu diambil untuk mendukung program percepatan vaksinasi dari pemerintah. ”Maksud dan tujuannya jelas,” katanya kemarin (8/7).
Layanan kepolisian yang dimaksud adalah segala bentuk pelayanan terhadap publik. Di antaranya, surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta laporan polisi (LP). Termasuk pengurusan surat kehilangan dan semua jenis perizinan.
Hartoyo menuturkan, semua pemohon wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 saat menginginkan pelayanan. Baik untuk tahap pertama maupun kedua. ”Apa pun bentuknya. Boleh SMS, sertifikat yang telah dicetak, atau yang masih berupa PDF di e-mail sekalipun,” paparnya.
Menurut Hartoyo, kebijakan itu tidak akan memberatkan masyarakat. Dengan gencarnya program vaksinasi saat ini, warga sudah bisa mendapatkan vaksin dengan mudah. ”Monggo datang ke sentra vaksinasi massal. Gratis, tidak ada biaya,” ungkapnya.
Bagaimana dengan warga yang membutuhkan layanan untuk keperluan mendesak, tetapi belum pernah divaksin? Hartoyo menyatakan bahwa petugas bakal mengkajinya lebih dalam. Termasuk berkoordinasi dengan penyedia layanan vaksinasi massal agar yang bersangkutan bisa mendapat suntikan vaksin. ”Kebijakan ini diambil agar segera terbentuk kekebalan komunal dari vaksinasi. Biar aktivitas bisa berjalan normal seperti sebelum pandemi,” jelasnya.