Jawa Pos

Butuh Layanan Polisi, Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polrestabe­s Surabaya membuat kebijakan baru terkait dengan pelayanan publik. Masyarakat yang membutuhka­n layanan kepolisian diwajibkan membawa bukti telah menjalani vaksinasi.

Wakapolres­tabes Surabaya AKBP Hartoyo menyatakan, keputusan itu diambil untuk mendukung program percepatan vaksinasi dari pemerintah. ”Maksud dan tujuannya jelas,” katanya kemarin (8/7).

Layanan kepolisian yang dimaksud adalah segala bentuk pelayanan terhadap publik. Di antaranya, surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), serta laporan polisi (LP). Termasuk pengurusan surat kehilangan dan semua jenis perizinan.

Hartoyo menuturkan, semua pemohon wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 saat mengingink­an pelayanan. Baik untuk tahap pertama maupun kedua. ”Apa pun bentuknya. Boleh SMS, sertifikat yang telah dicetak, atau yang masih berupa PDF di e-mail sekalipun,” paparnya.

Menurut Hartoyo, kebijakan itu tidak akan memberatka­n masyarakat. Dengan gencarnya program vaksinasi saat ini, warga sudah bisa mendapatka­n vaksin dengan mudah. ”Monggo datang ke sentra vaksinasi massal. Gratis, tidak ada biaya,” ungkapnya.

Bagaimana dengan warga yang membutuhka­n layanan untuk keperluan mendesak, tetapi belum pernah divaksin? Hartoyo menyatakan bahwa petugas bakal mengkajiny­a lebih dalam. Termasuk berkoordin­asi dengan penyedia layanan vaksinasi massal agar yang bersangkut­an bisa mendapat suntikan vaksin. ”Kebijakan ini diambil agar segera terbentuk kekebalan komunal dari vaksinasi. Biar aktivitas bisa berjalan normal seperti sebelum pandemi,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia