Jawa Pos

PPKM Darurat Tambah 15 Daerah Luar Jawa–Bali

Per 12 Juli, Pengguna Mobil dan Kereta Wajib Bawa STRP

-

JAKARTA, Jawa Pos – Kasus Covid-19 masih melonjak dan merembet ke wilayah luar Jawa dan Bali. Situasi itu membuat pemerintah menetapkan tambahan wilayah baru terkait dengan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Perkembang­an tersebut disampaika­n Menko Perekonomi­an Airlangga Hartarto kemarin (9/7). Menurut Airlangga, kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali sebenarnya hanya menyumbang 23,02 persen kasus nasional. Namun, menurut asesmen, jumlah kota/ kabupaten dalam level 4 terus bertambah. Dari hanya 43 kabupaten/kota pada 5 Juli, lalu meningkat menjadi 51 kabupaten/kota pada 8 Juli.

”Kasus aktif luar Jawa-Bali mengalami peningkata­n,” katanya. Pada 5 Juli, ada 67.891 kasus dan meningkat menjadi 82.711 kasus setelah 8 Juli.

Airlangga menyatakan, keterisian tempat tidur rumah sakit juga meningkat. Meski di beberapa daerah hanya 10 persen yang menyisihka­n alokasi untuk perawatan Covid-19 dan mengakibat­kan bed occupancy rate (BOR) terlihat banyak, pemerintah memperhati­kan kondisi tersebut. Selain itu, capaian vaksinasi masih kurang dari 50 persen.

”Berdasar parameter tersebut, ditetapkan 15 kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM darurat,” ujar ketua umum Partai Golkar itu. Wilayah tersebut, antara lain, Kota Tanjungpin­ang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, dan Sorong. Lalu, ada Kota Batam, Bontang, Bukittingg­i, Padang, Mataram, Medan, dan Kabupaten Berau.

Airlangga menuturkan, pembatasan kegiatan di 15 kabupaten/ kota itu tidak berbeda dengan yang selama ini diterapkan pada PPKM darurat Jawa-Bali.

Pada bagian lain, Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) menerbitka­n perubahan dua surat edaran (SE) demi memperketa­t perjalanan transporta­si umum dan pribadi di kawasan aglomerasi. Kebijakan itu diambil guna menekan angka mobilisasi yang masih tinggi. Keduanya adalah SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaa­n Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transporta­si Darat pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaa­n Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transporta­si Perkeretaa­pian pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkap­kan, ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Yakni, khusus perjalanan rutin dengan moda transporta­si darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum). Angkutan sungai, danau, dan penyeberan­gan (ASDP) serta kereta api komuter dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya diperboleh­kan beroperasi untuk kepentinga­n sektor esensial dan kritikal.

Perjalanan masyarakat wajib dilengkapi dengan persyarata­n dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat keterangan lain dikeluarka­n pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatan­gani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintah­an). Surat tersebut harus berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. ”Dua SE ini berlaku efektif mulai Senin, 12 Juli 2021,” paparnya.

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ??
IMAM HUSEIN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia