Belajar dari Kebijakan yang Gagal
Pertumbuhan ekonomi Indonesia diramalkan hanya akan mencapai 3,7 persen pada akhir tahun ini. Angka tersebut juga hanya bisa dicapai dengan berbagai syarat yang sulit. Salah satunya, kasus Covid-19 terkendali pada pertengahan Agustus sehingga perekonomian di kuartal ketiga mengimbangi pertumbuhan pada kuartal kedua.
Artinya, pemerintah harus sadar bahwa memacu pertumbuhan ekonomi saat pandemi dengan kebijakan gas-rem sangat berisiko. Target pertumbuhan ekonomi gagal tercapai, target pengelolaan pandemi gagal terpenuhi. Pemerintah harus mengevaluasi ulang kebijakan yang gagal itu.
Saat ini angka positivity rate masih tinggi, angka kematian juga masih tinggi. Padahal, pemerintah sudah menekan rem kuat-kuat: PPKM darurat di Jawa-Bali dan 15 daerah di luar Jawa-Bali. Sebaiknya pemerintah belajar dari India dan Singapura dalam pengelolaan pandemi, terutama ketika angka positivity rate merah akibat persebaran varian Delta.
Ada beberapa hal yang harus segera dibenahi pemerintah. Pertama, respons terhadap peningkatan kasus dengan pendirian rumah sakit (RS) darurat sudah tepat. Namun, pasokan oksigen untuk rumah sakit dan RS darurat harus segera ditambah. Standar India adalah 30 ribu kg oksigen per rumah sakit per hari.
Kedua, rumah sakit darurat dan pengelolaan pemulasaraan jenazah memang harus dikelola secara lebih lokal. Caranya, mendirikan delapan atau sembilan RS darurat dan posko pemulasaraan jenazah di tiap kabupaten. Peran personel TNI/Polri harus diperkuat dengan menjadi pengelola RS darurat, pengelolaan panggilan kedaruratan, dan pemulasaraan jenazah.
Ketiga, tracing dan vaksinasi harus lebih masif. India berhasil menekan kasus karena melakukan tracing terhadap 2 juta orang per hari. Meningkat dibandingkan 700 ribu tracing per hari sebelum persebaran varian Delta. Penelusuran harus dilakukan secara ilmiah, dibantu big data dari data seluler seluruh warga yang memiliki ponsel. Selain itu, warga yang berjarak 2 meter dari pasien positif selama lima hari terakhir atau berada di ruangan tertutup selama dua jam dengan pasien positif harus menjalani pemeriksaan PCR.
Sanksi ketat juga harus diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Singapura menerapkan denda Rp 3,4 juta bagi warganya yang tidak memakai masker di tempat publik. Kamera CCTV yang tersebar di seluruh Indonesia dan data biometrik dari e-KTP bisa menjadi basis big data untuk penerapan denda pelanggaran prokes itu.