Jawa Pos

Sudah Tak Lolos TWK, Masih Dipotong Gaji 6 Bulan

Nasib Penyidik Bansos Covid-19

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penyidik KPK (nonaktif ) M. Praswad Nugraha pasrah saat mendengar putusan sidang etik dewan pengawas (dewas) kemarin (12/7). Ketimbang rekannya, M. Nor Prayoga, Praswad menerima hukuman lebih berat. Yakni, potong gaji 10 persen selama enam bulan. Sementara itu, Prayoga hanya dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan.

Praswad dan Prayoga merupakan penyidik yang menangani perkara suap terkait pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabe­k tahun lalu. Keduanya dilaporkan Agustri Yogasmara alias Yogas, salah seorang saksi perkara bansos yang menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus. Yogas melaporkan dugaan perundunga­n dan pelecehan yang dilakukan dua penyidik itu.

Putusan sidang etik yang dibacakan Ketua Majelis Harjono menyebutka­n bahwa keduanya bersalah melakukan perundunga­n dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja. Perundunga­n itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2

Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam membuat keputusan, dewas menimbang hal-hal yang memberatka­n para terperiksa. Di antaranya, mereka merupakan penyidik dan telah menyalahgu­nakan kepercayaa­n pimpinan. Sementara itu, hal yang meringanka­n, keduanya mengakui terus terang akan perbuatan mereka. ’’Terperiksa 2 mengaku sangat menyesal atas perbuatann­ya dan berjanji tidak akan mengulangi­nya,’’ kata Harjono.

Terlepas dari putusan tersebut, sosok Praswad yang dihukum potong gaji cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, penyidik asal Lampung itu masuk daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Artinya, per 1 November nanti, pria yang akrab disapa Abung tersebut resmi hengkang dari KPK. Sementara itu, hukuman etik dari dewas berlaku enam bulan alias sampai Desember.

’’Memang agak aneh putusan dewas ini,’’ ujar Praswad saat dikonfirma­si terkait putusan potong gaji yang berlaku melebihi masa aktifnya di KPK. Praswad menyebut laporan dugaan kode etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah menjadi risiko membongkar kasus suap bansos.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia