Dewan Segerakan Bahas RPJMD
Harus Tuntas Agustus
SURABAYA, Jawa Pos – Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) berdasar visi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan dibawa ke rapat paripurna pekan ini. Sesuai aturan, enam bulan sejak dilantik, RPJMD itu harus dituntaskan. Wali Kota Eri dilantik pada akhir Februari lalu. Maka pada Agustus, RPJMD tersebut harus diselesaikan.
Saking mendesaknya agenda tersebut, dewan sampai menerima surat dari wali kota. Isi surat itu terkait dengan permintaan untuk menyegerakan pembahasan RPJMD di dewan.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengaku sudah menerima surat dari wali kota. Kemarin (12/7) pihaknya langsung menggelar rapat badan musyawarah (bamus) untuk menindaklanjuti surat tersebut. ’’Sudah dijadwalkan penyampaian RPJMD oleh wali kota Kamis (15/7) besok,” ujar dia.
Pejabat yang akrab disapa Awi itu mengatakan, penyelesaian RPJMD memang dibatasi waktu. Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan waktu enam bulan kepada wali kota untuk menuntaskan RPJMD sejak dilantik. Artinya, Agustus besok visi-misi wali kota yang dituangkan dalam program pembangunan jangka menengah harus tuntas.
Karena itu, dewan bertindak cepat. Dalam rapat bamus kemarin, rencana pembentukan pansus juga ikut dibahas. Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RPJMD akan diserahkan ke Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Sebab, komisi D saat ini juga membahas raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah (PSPD). Raperda PSPD dan RPJMD berkaitan. Sebab, pada raperda PSPD itu sedang ditata ulang organisasi perangkat dinas (OPD) yang meliputi dinas, badan, hingga struktur di tingkat kecamatan.
”Jadi, raperda penyesuaian OPD harus disesuaikan dengan RPJMD. Maka, supaya in line, kita serahkan ke komisi yang sama,” kata Awi.
Setelah penyampaian RPJMD oleh wali kota pekan ini, bamus akan kembali menggelar rapat untuk menjadwalkan agenda pandangan umum fraksi. Kemudian, dilanjutkan tanggapan wali kota. Baru setelah itu, draf RPJMD diserahkan ke pansus untuk dibahas lebih detail lagi.
Pandangan dari fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan dalam rapat pembahasan di pansus. Secara umum, masa kerja pansus dibatasi maksimal 60 hari kerja. Namun, Awi berharap pembahasan raperda RPJMD bisa selesai sebelum 60 hari kerja. ’’Diselesaikan lebih cepat lebih baik karena ini memang harus segera dituntaskan,” jelas ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Sudah dijadwalkan penyampaian RPJMD oleh wali kota Kamis (15/7) besok.”
ADI SUTARWIJONO Ketua DPRD Surabaya