Dalami Keterlibatan Tersangka Lain
SURABAYA, Jawa Pos - Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami insiden kericuhan saat razia PPKM darurat di Bulak Banteng pada Sabtu malam (10/7). Penyidikan dilakukan terhadap E, pemilik warung yang saat PPKM darurat menolak untuk ditertibkan lantaran melebihi jam operasional.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyatakan, penyidikan dilakukan untuk mendalami insiden tersebut. Dia juga menyebutkan bahwa tak tertutup kemungkinan muncul nama lain sebagai tersangka baru. ”Proses sidik sedang dilakukan, termasuk pendalaman untuk tersangka lainnya,” kata Ganis kemarin (12/7).
Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap menempuh jalur persuasif yang bertujuan agar masyarakat dapat menerima pelaksanaan PPKM darurat untuk menekan persebaran dan penularan Covid-19.
”Alhamdulillah, situasi di lokasi sudah kondusif. Kami hadir ke lokasi untuk sosialisasi soal prokes dan pembagian masker. Masyarakat antusias,’’ ungkapnya. Dia berharap masyarakat dapat menerima pelaksanaan PPKM darurat. Serta bersama-sama mencegah penularan virus korona itu.
Kericuhan terjadi saat satgas PPKM darurat melakukan operasi protokol kesehatan Sabtu malam (10/7). Insiden tersebut terjadi tepatnya di Jalan Bulak Banteng Baru sekitar pukul 23.00.
Insiden berawal ketika petugas mengimbau agar warung yang masih buka melebihi jam malam untuk tutup. Saat satgas dari berbagai unsur datang ke lokasi pukul 23.00, warung tersebut masih buka.
Awalnya, pemilik warung itu menerima imbauan petugas untuk tutup karena sudah melebihi waktu. Lalu, petugas menjatuhkan denda kepada pemilik warung. Namun, dia menolak. Tak lama kemudian, orang yang diduga kerabat pemilik warung meneriaki petugas. Mereka meminta agar petugas tidak melakukan operasi lagi di sana.