Jawa Pos

Sidak Rumah Makan yang Dine In

Sita Meja-Kursi Pelanggar PPKM Darurat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Satpol PP terus menggencar­kan operasi untuk mendukung PPKM darurat Jawa–Bali. Berbagai tempat yang berpotensi mengundang keramaian dan kerumunan orang menjadi sasaran. Tidak terkecuali rumah makan dan restoran.

Kemarin (12/7) petugas melakukan patroli ke sejumlah titik. Sejumlah rumah makan dan depot pun menjadi sasaran operasi. Mereka memelototi sejumlah rumah makan yang beroperasi. Setiap restoran yang menyiapkan dine in alias makan di tempat langsung ditindak. Kursi dan meja diangkut petugas. ’’Pokoknya tidak boleh untuk dine in. Kalau takeaway (makanan dibawa pulang, Red) silakan,” kata Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijan­to.

Salah satu yang menjadi sasaran penertiban adalah sebuah depot di Jalan Mayjen Sungkono. Tempat itu menyiapkan kursikursi tempat makan untuk pengunjung. Hal itu dinilai sarat pelanggara­n. Sebab, kursi dan meja makan ditata sedemikian rupa. Satu meja ’’dikepung’’ empat kursi. Hal itu rawan penularan Covid-19 karena bisa menimbulka­n kerumunan pengunjung. ’’Sebetulnya, tidak ada yang makan di sini. Semua dibawa pulang,’’ dalih pemilik warung Hans Sebastian.

Mengapa menyiapkan kursi dan meja? Dia beralasan bahwa tidak ada tempat untuk menyimpan peralatan tersebut. Karena itu, pihaknya terpaksa memajang kursi dan meja tersebut. Meski begitu, petugas tetap mengangkut deretan kursi sebagai barang bukti pelanggara­n PPKM darurat. ’’Ini sebagai efek jera agar tidak ada pelanggara­n selama PPKM ini,’’ imbuh Eddy Christijan­to.

Sejak awal, pemkot memang menyiapkan mekanisme sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Itu diatur dalam Perwali 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19 di Kota Surabaya. Mekanisme sanksi diatur dalam pasal 38. Bahwa, pemerintah dapat memberikan sanksi administra­tif kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, serta penanggung jawab atau penyelengg­ara tempat dan fasilitas umum yang melakukan pelanggara­n.

Sanksi itu, antara lain, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan atau penyegelan hingga denda administra­tif, dan pencabutan izin. Besaran denda administra­tif dibagi dalam sejumlah kategori. Perorangan sebesar Rp 150 ribu. Pelaku usaha, pengelola, serta penanggung jawab atau penyelengg­ara tempat dan fasilitas umum juga dikenai denda. Usaha mikro sebesar Rp 500 ribu. Usaha kecil senilai Rp 1 juta dan usaha menengah Rp 5 juta. Serta denda bagi usaha besar sejumlah Rp 25 juta. ’’Ini pasti kami terapkan secara tegas,’’ tegas Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Sementara itu, di tengah melonjakny­a kasus baru Covid-19, pemkot terus bekerja keras. Kemarin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumpulk­an sejumlah relawan. Jumlahnya 126 orang yang tergabung dalam relawan Surabaya Memanggil. Mereka akan ditugaskan sebagai sopir ambulans. Mereka akan membantu mengangkut pasien Covid-19dariruma­hmenujurum­ah sakit.Atausebali­knya.Merekapun akan stand by di sejumlah tempat. Mulai puskesmas hingga rumah sakit. ’’Supaya penanganan lebih cepat dan masyarakat tidak mengantre lagi,’’ imbuh Eri Cahyadi.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? MASIH NGEYEL: Pemilik rumah makan melayangka­n protes kepada petugas saat razia PPKM darurat di sebuah ruko kawasan Jalan Mayjen Sungkono kemarin (12/7).
ALFIAN RIZAL/JAWA POS MASIH NGEYEL: Pemilik rumah makan melayangka­n protes kepada petugas saat razia PPKM darurat di sebuah ruko kawasan Jalan Mayjen Sungkono kemarin (12/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia