Jawa Pos

Tak Pakai Masker, Didenda Rp 150 Ribu

Hasil Razia Selama PPKM Darurat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sebanyak 52 pelanggar terjaring operasi yustisi selama sepekan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Surabaya. Mereka dihukum membayar denda setelah dinyatakan bersalah dalam sidang di tempat.

Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan, mereka yang terjaring adalah pelanggar protokol kesehatan. Sebagian dari para pelanggar tersebut terbukti tidak memakai masker. Sebagian lain sudah bermasker, tetapi tidak memakainya dengan benar. ’’Ada yang disidang di tempat. Barang bukti yang disita ada KTP. Rata-rata tidak pakai masker,” ujar Farriman kemarin (12/7).

Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, 34 orang hadir sidang di tempat. Sisanya tidak hadir. Mereka yang terbukti melanggar aturan PPKM didenda Rp 150 ribu. ”Hari ini (kemarin) diproses di Polsek Tegalsari,” katanya.

Denda tersebut dibayarkan pelanggar melalui kejaksaan. Setelah itu, denda dimasukkan ke kas negara. Sejauh ini hanya pelanggar yang tidak memakai masker. Para pelanggar tersebut dinyatakan bersalah sesuai pasal 46 juncto pasal 40B ayat 1 huruf a untuk pelanggar PPKM atau huruf b untuk pelanggar protokol kesehatan (prokes). ”Kalau pedagang kena denda administra­tif dari satpol PP,” ujarnya.

Farriman berharap, dengan denda tersebut,pelanggarp­rokesbisas­adaruntuk memakai masker dengan benar. Sebab, tujuan memakai masker sangat penting. Untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan Covid-19. ”Ini bukan masalah besaran dendanya. Tapi menggugah kesadaran bahwa memakai maskerdeng­anbenaritu­wajib,”tegasnya.

Menurut dia, selain harus membayar denda Rp 150 ribu, kerugian tidak memakai masker adalah rawan tertular virus. Padahal, memakai masker dengan benar adalah hal yang paling gampang dan sangat simpel.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusant­o menyatakan, selama sepekan ini, ada 22 pelanggar PPKM darurat yang dikenai denda. Mekanismen­ya sama. Mereka membayar denda di kejaksaan untuk disetor ke kas negara. Pelanggara­n mereka rata-rata juga tidak memakai masker.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? YUSTISI: Para pelanggar membayar denda ke petugas saat sidang di tempat karena terjaring tak pakai masker.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS YUSTISI: Para pelanggar membayar denda ke petugas saat sidang di tempat karena terjaring tak pakai masker.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia