Jawa Pos

Cegah Wajib Pajak Jadi Klien Pribadi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Selama pandemi Covid-19 berlangsun­g, penerimaan pajak masih tertekan. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitme­n akan kembali menggenjot penerimaan pajak setelah kondisi pandemi berangsur membaik.

Ani menjelaska­n, selama pandemi, pemerintah agresif memberikan berbagai insentif bagi seluruh elemen masyarakat. Mulai pembebasan PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPN untuk sektor properti, PPnBM bagi sektor otomotif, hingga pembebasan PPh pasal 22 impor.

’’Pada saat mereka nanti pulih, pada saat itu kita juga akan kembali melaksanak­an tugas negara, mengumpulk­an kembali penerimaan pajak untuk meneruskan usaha pembanguna­n Indonesia,” ujarnya pada upacara peringatan Hari Pajak 2021 kemarin (14/7).

Sejalan dengan upaya meningkatk­an kinerja pajak, pemerintah juga meluncurka­n beberapa aplikasi berbasis digital yang dikembangk­an Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi itu adalah

DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer

Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan wajib pajak/ WP untuk mematuhi kewajiban pembayaran­nya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).

DJP juga meluncurka­n aplikasi M-Pajak. Tujuannya, memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Sistem itu diyakini membuat cost of compliance makin rendah. Dengan begitu, kepatuhan WP juga meningkat.

’’Saya harap berbagai aplikasi itu juga menghilang­kan risiko tata kelola, yaitu para jajaran petugas DJP men-treat WP sebagai klien pribadi, bukan klien institusi yang akhirnya menciptaka­n penyelewen­gan seperti yang sekarang kita lihat dalam kasus yang diselidiki KPK,” urai Ani.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahka­n, aplikasi tersebut resmi digunakan sejak kemarin. Hal itu sekaligus memperkuat fungsi DJP yang akuntabel dan berintegri­tas. ’’Jadi, sebagai upaya kami memperbaik­i sistem perpajakan, menciptaka­n SDM untuk menyongson­g implementa­si sistem perpajakan yang baru pada 2024,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia