Tegaskan Hanya Periksa Spesimen
BBTKLPP tentang Pembukaan Layanan Swab
SURABAYA, Jawa Pos – Belum ada keputusan atau surat keterangan (SK) yang menyatakan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Surabaya harus menambah tugasnya. Tugas tambahan yang dimaksud adalah mengambil sampel melalui uji usap atau swab test.
B B T K L P P merupakan 1 diantara 742 laboratorium yang berafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Hasil pemeriksaan laboratorium tersebut diakui sesuai dengan keputusan menteri kesehatan.
Ditanya tentang BBTKLPP Surabaya juga akan membuka layanan pengambilan sampel Covid-19 melalui tes polymerase
chain reaction (PCR), Koordinator Substansi Tata Usaha BBTKLPP Surabaya Joko Kasihono menyatakan, hingga saat ini pihaknya hanya melayani pemeriksaan spesimen Covid19. Artinya, laboratorium di Jalan Sidoluhur itu belum membuka layanan pengambilan sampel swab. ”Kami hanya menerima spesimen untuk diperiksa. Tapi, lain lagi kalau ada SK baru utuk membuka layanan tes swab,” katanya.
Joko membenarkan bahwa hasil tes PCR yang dikeluarkan laboratorium tersebut dijadikan syarat penerbangan atau perjalanan lainnya. ”Jadi, hasil PCR yang diperiksa di 742 laboratorium itu akan disimpan dalam big data Kemenkes, New All Record (NAR). Data itu nanti terintegrasi dengan aplikasi,” jelasnya.
Meski demikian, Joko menuturkan bahwa pihaknya tetap mempersiapkan langkah-langkah jika ada keputusan baru yang mengharuskan BBTKLPP mengambil sampel tes usap. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah tenaga kesehatan (nakes). Saat ini ada 135 nakes yang bekerja di lingkungan BBTKLPP Surabaya. Jika BBTKLPP turut dilibatkan dalam pengambilan sampel, kata Joko, tentu diperlukan tenaga kesehatan tambahan. Termasuk lokasi pengambilan sampel.
”Kami sudah punya pandangan dan berkoordinasi dengan pihak lain. Harus ada satu lokasi yang representatif. Tapi, perlu dibahas ulang,” ujar pria lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair tersebut.
Selain itu, status tambahan sejatinya disandang BBTKLPP Surabaya. Berdasar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19, BBTKLPP Surabaya berstatus laboratorium pembina dan pemeriksa. ”Sebelumnya, hanya pemeriksa sampel. Sekarang nambah jadi pembina laboratorium,” ungkapnya kemarin (14/7).
Dia mengungkapkan, BBTKLPP sejak lama menjadi laboratorium pemeriksa. Namun, baru kali ini BBTKLPP juga bertugas sebagai laboratorium pembina bersama dua laboratorium lainnya. Yakni, Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Surabaya. Wilayah kerjanya, kata Joko, masih dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.