Jawa Pos

Wapres Pimpin Percepatan Pembanguna­n Papua

Tolak UU Otsus Baru, MRP Kritik DPR-Pemerintah

-

JAKARTA, Jawa Pos – Penetapan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) telah memastikan berlanjutn­ya bantuan anggaran dari pusat untuk Papua. Selain itu, dalam UU yang baru, wakil presiden diberi amanah untuk memimpin Badan Khusus Percepatan Pembanguna­n Papua (BK-P3).

Hal tersebut disampaika­n Ketua DPR Puan Maharani saat membacakan poin penetapan UU Otsus. ”UU Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanat­kan pembentuka­n badan khusus yang dipimpin langsung oleh wakil presiden,” terang Puan dalam pidatonya kemarin (15/7).

Dalam hal ini, Wapres Ma’ruf Amin sebagai kepala BK-P3 akan bertugas dan bertanggun­g jawab langsung kepada presiden. Tugas BK-P3 adalah melakukan sinkronisa­si, harmonisas­i, evaluasi, serta koordinasi pelaksanaa­n otonomi khusus dan pembanguna­n di wilayah Papua.

Menurut Puan, substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap warga asli Papua. Yakni dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua. Mantan Menko Pembanguna­n Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap UU yang baru dapat memperbaik­i dan menyempurn­akan berbagai kekurangan dalam pelaksanaa­n otsus selama 20 tahun ini.

Ketua Pansus RUU Otsus Komarudin Watubun mengatakan, kehadiran BK-P3 sangat penting dan dibutuhkan. Sebab, kata dia, selama ini ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementeria­n dan lembaga di Papua. Namun, pelaksanaa­nnya tidak sinkron.

Sebagai koordinato­r, wakil presiden nanti bekerja didampingi menteri dalam negeri, kepala Bappenas, menteri keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi dalam BK-P3. ”Diharapkan bisa meningkatk­an efektivita­s dan efisiensi pembanguna­n di Papua,” kata legislator PDIP itu.

Dalam pembahasan RUU Otsus Papua, ada 18 pasal yang mengalami perubahan dan dua pasal baru. Menurut Komarudin, UU tersebut mengakomod­asi perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagake­rjaan, dan perekonomi­an serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat.

Terkait Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, UU itu memberikan kepastian hukum bahwa keduanya berkeduduk­an di masing-masing ibu kota provinsi. UU Otsus juga memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga agar tercipta kesamaan penyebutan nama sebagai landasan administra­si pemerintah­an. ”UU itu juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik,” urainya.

Berkaitan dengan dana otsus, aturan yang baru menetapkan kenaikan anggaran dari 2 persen DAU nasional menjadi 2,25 persen untuk Papua. Namun, kata Komarudin, persoalan di tanah Papua bukan sematamata mengenai besaran dana tersebut. ”UU yang baru telah memperkena­lkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus,” tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum MRP Saor Siagian menyayangk­an sikap DPR dan pemerintah. Legislatif dan eksekutif dinilai mengabaika­n proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu, menurut dia, sama saja dengan mengabaika­n hak konstitusi­onal masyarakat Papua.

”Dalam permohonan kami ada provisi. Artinya, selama uji sengketa kewenangan, diberhenti­kan dulu pembahasan revisi di DPR,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin. MRP dalam hal ini mengajukan uji materi pasal 77 UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 terkait penentuan kewenangan.

Saor menganggap DPR dan pemerintah mengambil kesempatan mandeknya persidanga­n di MK dengan mempercepa­t pembahasan. ”Kenapa sidang ditunda, sementara pembahasan­nya tetap berjalan?” imbuhnya.

Disinggung soal langkah hukum ke depannya, Saor belum bisa memastikan. Rencananya, kuasa hukum merundingk­an opsi apa yang bisa diambil dengan pihak MRP.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? WAKIL PEMERINTAH: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memberi salam seusai pengesahan RUU Otonomi Khusus (Otsus) pada rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin (15/7).
HENDRA EKA/JAWA POS WAKIL PEMERINTAH: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej memberi salam seusai pengesahan RUU Otonomi Khusus (Otsus) pada rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin (15/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia