Langsung Serahkan Hasil Seleksi ke Presiden
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi I DPR telah menyelesaikan fit and proper test 33 calon duta besar (Dubes) negara-negara sahabat. Nama-nama yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu akan diserahkan pimpinan DPR kepada Presiden Joko Widodo untuk ditindaklanjuti.
Sebanyak 33 calon duta besar tersebut terdiri atas 30 calon Dubes untuk penempatan di negara akreditasi dan 3 calon dubes di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI). Yakni, New York, ASEAN, dan Jenewa.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menyatakan, fit
and proper test berjalan selama tiga hari sejak Senin (12/7). Komisi I menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Di antaranya, wajib menjalani tes PCR setiap hari serta kapasitas ruangan dan waktu rapat yang dibatasi. ”Durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi, yaitu 2,5 jam,” ungkapnya kemarin (15/7).
Seusai fit and proper test, pimpinan komisi I menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan beserta pertimbangan komisi kepada pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR menyerahkannya kepada Presiden Jokowi.
Sesuai dengan amanat pasal 13 ayat (2) UUD 1945, dalam mengangkat duta besar, presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Dalam pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan, pertimbangan itu disampaikan pimpinan DPR kepada presiden secara rahasia.
”Sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan ke luar,” tegas anggota Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sejumlah nama telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Dubes. Di antaranya, Zuhairi Misrawi (calon Dubes Republik Tunisia), Fadjroel Rachman (calon Dubes Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan), Rosan P. Roeslani (calon Dubes Amerika Serikat), Ade Padmo Sarwono (calon Dubes Kerajaan Jordania Hasyimiah merangkap Palestina).