Hindari Antrean, Daging Kurban Diantar
Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelanggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi korona. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.
’’Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Gus Yaqut menambahkan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dengan menaati beberapa ketentuan. Yakni, dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
”Sedangkan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Namun, kegiatan takbiran
Sedangkan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Namun, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,”
YAQUT CHOLIL QOUMAS Menteri Agama
dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi,” terangnya.
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah, untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R). ”Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian dan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.