Jawa Pos

Hindari Antrean, Daging Kurban Diantar

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

-

KEMENTERIA­N Agama (Kemenag) telah mengeluark­an edaran mengenai penyelangg­araan salat Idul Adha dan pelaksanaa­n kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi korona. Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, penyelengg­araan salat Idul Adha dan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan.

’’Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelengg­araan salat Idul Adha dan pelaksanaa­n kurban 1442 H,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, kepala Kanwil Kemenag provinsi, kepala Kankemenag kabupaten/kota, kepala KUA kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Gus Yaqut menambahka­n, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanak­an di semua masjid/musala dengan menaati beberapa ketentuan. Yakni, dilaksanak­an secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan memperhati­kan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunaka­n masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindar­i kerumunan.

”Sedangkan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisi­pasi keramaian atau kerumunan. Namun, kegiatan takbiran

Sedangkan kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisi­pasi keramaian atau kerumunan. Namun, kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersedia­an perangkat telekomuni­kasi,”

YAQUT CHOLIL QOUMAS Menteri Agama

dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala sesuai ketersedia­an perangkat telekomuni­kasi,” terangnya.

Sementara itu, pelaksanaa­n penyembeli­han kurban berlangsun­g dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijah, untuk menghindar­i kerumunan warga di lokasi pelaksanaa­n kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminansia (RPH-R). ”Dalam hal keterbatas­an jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Kegiatan penyembeli­han, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistrib­usian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima wajib memperhati­kan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian dan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dengan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia