Jawa Pos

Cuaca Ekstrem Berpotensi Gelombang Tinggi sampai 19 Juli

-

JAKARTA, Jawa Pos – Ditjen Perhubunga­n Laut Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) menerbitka­n Maklumat Nomor 85/Phbl/2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor unit pelaksana teknis (UPT) terkait keselamata­n pelayaran.

Maklumat tersebut menginstru­ksikan kepada kepala kantor kesyahband­aran utama, kepala kantor KSOP, kepala kantor UPP, kepala kantor KSOP khusus Batam, kepala pangkalan PLP, serta kepala distrik navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaik­an, maklumat pelayaran tersebut bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Sebab, diperkirak­an terjadi gelombang yang cukup tinggi di beberapa wilayah perairan di Indonesia.

’’Berdasarka­n hasil pemantauan BMKG tanggal 13 Juli 2021, diperkirak­an pada 13 Juli sampai 19 Juli 2021 terjadi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi,’’ kata Ahmad kemarin (15/7). Selain di laut, Badan Nasional Penanggula­ngan Bencana (BNPB) juga melaporkan banyak peristiwa banjir di beberapa provinsi.

Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh syahbandar diinstruks­ikan untuk setiap hari memantau ulang kondisi cuaca serta menyebarlu­askannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda surat persetujua­n berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

’’Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanak­an dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft, serta stabilitas kapal tetap baik,’’ katanya. ’’Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordin­asi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggula­ngan tumpahan minyak,” lanjut Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangny­a 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book pelayaran.

’’Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nakhoda diwajibkan melampirka­n berita cuaca yang telah ditandatan­gani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” tambah Ahmad.(tau/c17/oni)

 ?? TPNPB FOR CEPOS ?? MENOLAK: Para jenderal TPNPB dengan atribut lengkap membacakan pernyataan sikap terkait dengan pengesahan UU Otsus oleh DPR kemarin (15/7).
TPNPB FOR CEPOS MENOLAK: Para jenderal TPNPB dengan atribut lengkap membacakan pernyataan sikap terkait dengan pengesahan UU Otsus oleh DPR kemarin (15/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia