Cuaca Ekstrem Berpotensi Gelombang Tinggi sampai 19 Juli
JAKARTA, Jawa Pos – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Maklumat Nomor 85/Phbl/2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala kantor unit pelaksana teknis (UPT) terkait keselamatan pelayaran.
Maklumat tersebut menginstruksikan kepada kepala kantor kesyahbandaran utama, kepala kantor KSOP, kepala kantor UPP, kepala kantor KSOP khusus Batam, kepala pangkalan PLP, serta kepala distrik navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama satu pekan ke depan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyampaikan, maklumat pelayaran tersebut bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan kapal. Sebab, diperkirakan terjadi gelombang yang cukup tinggi di beberapa wilayah perairan di Indonesia.
’’Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 13 Juli 2021, diperkirakan pada 13 Juli sampai 19 Juli 2021 terjadi cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi,’’ kata Ahmad kemarin (15/7). Selain di laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga melaporkan banyak peristiwa banjir di beberapa provinsi.
Ahmad menegaskan, sehubungan dengan hal tersebut, seluruh syahbandar diinstruksikan untuk setiap hari memantau ulang kondisi cuaca serta menyebarluaskannya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang. Syahbandar juga diminta untuk menunda surat persetujuan berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
’’Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft, serta stabilitas kapal tetap baik,’’ katanya. ’’Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan pangkalan penjagaan laut dan pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” lanjut Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar saat mengajukan SPB. Selama pelayaran di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya kepada stasiun radio pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam log book pelayaran.
’’Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar,” tambah Ahmad.(tau/c17/oni)