Stimulus Listrik Diperpanjang, Warga Bisa Cek via Aplikasi
SURABAYA, Jawa Pos – Pemerintah memperpanjang program stimulus listrik hingga September 2021. Pemberian diskon itu tidak saja menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, juga pelaku UMKM yang terdampak PPKM darurat atau pandemi Covid-19.
Mengacu data dari PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, tercatat ada 202.460 pelanggan di Kota Pahlawan yang mendapat keringanan awal tahun ini. Jumlah tersebut masih berpotensi berubah. Sebab, PLN masih menghitung penerima bantuan untuk periode Juli–September 2021.
Senior Manajer Komunikasi dan Umum PLN UID Jatim A. Rasyid Naja menjelaskan bahwa pemberian stimulus tidak saja untuk meringankan masyarakat. Namun, juga mendorong produktivitas dan daya beli saat pandemi. Pemberian keringanan diharapkan membantu pelaku industri dalam menjaga stabilitas produksi barang.
Rasyid menegaskan bahwa skema perpanjangan diskon telah diatur. Untuk pelanggan daya 450 VA, diskonnya 50 persen. Daya 900 VA bersubsidi 25 persen. ”Untuk pengaduannya juga mudah. Tidak harus datang ke pusat layanan,” kata Rasyid.
Menurut dia, pengaduan terkait stimulus bisa dilakukan lewat aplikasi PEDULI (Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik) yang dikelola Kementerian ESDM
J
Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi lainnya, yakni PLN Mobile.
Terkait stimulus, Manajer Bagian Jaringan PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surabaya Utara Parlan menjelaskan bahwa masyarakat sudah memahami betul program tersebut. Termasuk berapa persen keringanan yang didapat. ’’Yang baru-baru ini banyak mengajukan justru dari kalangan industri,” kata Parlan.
Menurut dia, banyak pengusaha yang sambat bahwa bisnisnya turun. Mereka meminta diberi keringanan dalam pembayaran pemakaian listrik. ’’Kami tidak bisa memberikan keputusan. Sebab, data penerima stimulus berasal dari pusat,” tambah Parlan.
Subsidi listrik berjalan sejak 2020. Keringanan tidak saja diberikan kepada pelanggan pascabayar, tetapi juga prabayar. Pelanggan golongan itu akan mendapat diskon pembelian token jika berstatus penerima stimulus.
PLNmemastikanbahwawarga MBRberhakmengajukanbantuan. Namun, ada mekanisme pengaduan yang bisa ditempuh warga. Untukmemprosesnya,masyarakat bisamelaporkekelurahansetempat. Nanti petugas kelurahan meneruskan ke kecamatan serta melanjutkan laporan ke posko pengaduan dan penanganan di pusat secara online. PLN bakal meneruskan arahan dari pemerintah pusat.
Tentunya, pengaduan tidak langsung diterima. Sebelumnya, pengajuan akan diverifikasi petugas PLN. Akan dinilai apakah yang bersangkutuan layak atau tidak menerima bantuan.