Jawa Pos

Banyak Pernikahan Batal atau Ditunda

-

SURABAYA, Jawa Pos – Bagi umat Islam, Zulhijah atau kerap disebut bulan besar menjadi momentum baik untuk melangsung­kan pernikahan. Karena itu pula, dalam bulan tersebut, tidak sedikit warga Surabaya yang melangsung­kan pernikahan. Akibat pemberlaku­an PPKM darurat, pelaksanaa­n pernikahan tidak seramai tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Krembangan M. Arifin menyatakan, selama pelaksanaa­n pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, jumlah yang melaksanak­an pernikahan tidak lebih dari 50 pasangan.

”Bulan besar itu selalu ramai. Sebelum pandemi, pas bulan besar, ya mencapai 170 pasangan. Itu 2019 ya,” katanya kemarin (15/7). Sementara itu, pada 2020 tak lebih dari 80 pasangan. Terjadi penurunan lagi pada tahun ini.

Dia menyatakan, pasangan yang menikah saat PPKM darurat itu berkurang karena berbagai pembatasan. Salah satunya, meningkatn­ya jumlah warga yang terkonfirm­asi positif Covid-19. Tidak sedikit pasangan yang memilih membatalka­n pernikahan. Serta ada juga yang hanya melakukan prosesi akad nikah, baik di rumah maupun KUA. ”Nikahnya tidak dilarang. Tapi, hal-hal lain yang menimbulka­n kerumunan itu yang dilarang,” ujarnya.

Dia menjelaska­n, imbauan itu sudah tertera dalam aturan Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementeria­n Agama (Kemenag). Dia menyatakan, aturan Kemendagri itu jelas melarang terciptany­a kerumunan. Jika sebelumnya diperboleh­kan dengan maksimal 30 orang, kini selama PPKM darurat resepsi pernikahan ditiadakan.

”Kalau aturan Kemenag itu, proses saat akad. Harus swab, itu wajib dan menerapkan prokes ketat. Yang hadir saat akad hanya 6 orang,” paparnya.

Dia berharap aturan tersebut dapat diterima dan dilakukan masyarakat yang hendak melangsung­kan pernikahan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya menekan persebaran dan penularan Covid-19. Sebab, tidak sedikit kasus meninggaln­ya penghulu akibat terpapar Covid-19.

 ?? KUA KREMBANGAN FORJAWA POS ?? SESUAI PROKES: Penghulu sekaligus Ketua KUA Krembangan M. Arifin memimpin prosesi akad nikah di kantor KUA.
KUA KREMBANGAN FORJAWA POS SESUAI PROKES: Penghulu sekaligus Ketua KUA Krembangan M. Arifin memimpin prosesi akad nikah di kantor KUA.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia