Jawa Pos

Daftar Sekarang, Pelaksanaa­n setelah PPKM

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Masa pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memengaruh­i jadwal pernikahan warga. Berdasar surat edaran (SE) tentang layanan nikah di kantor urusan agama (KUA), pendaftara­n nikah untuk tanggal 3 hingga 20 Juli ditiadakan. Pelaksanaa­n akad nikah di masa PPKM tetap ada, tapi hanya untuk pasangan calon pengantin yang mendaftar sebelum PPKM. Dengan catatan semua persyarata­n nikah sudah lengkap.

Akibat kebijakan itu, ada sebagian calon pengantin yang akhirnya memundurka­n tanggal pernikahan. Selain itu, ada di antara mereka yang mengganti tempat ijab kabul. ”Awalnya ingin melangsung­kan ijab kabul di rumah. Tapi akhirnya memilih dilakukan di KUA,” kata Kepala KUA Taman Ainur Roziq.

Penggantia­n tersebut dilakukan karena berbagai pertimbang­an. Salah satunya adalah pembatasan ketat tentang pelaksanaa­n pernikahan di masyarakat. Meskipun digelar di KUA, ijab kabul juga wajib mematuhi prokes yang ditetapkan. Bahkan, pihak KUA telah meminta agar rombongan pengantin yang datang tidak terlalu banyak. Di dalam ruangan maksimal hanya ada sepuluh orang. Para peserta juga wajib menyertaka­n bukti tes swab antigen yang masih berlaku saat ijab kabul dengan hasil negatif.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar menyatakan, di masa PPKM darurat ini pelaksanaa­n pernikahan tidak dilarang. Tapi, aturannya diperketat. Tata cara yang diselengga­rakan tidak sama dengan masa sebelum PPKM. ”Seluruh masyarakat harus mematuhi. Menikah tetap diperboleh­kan, tapi dengan mematuhi aturan,” tuturnya.

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? PENUH PEMBATASAN: Calon pengantin yang ingin mendaftark­an pernikahan­nya masih diterima asal pelaksanaa­nnya setelah PPKM.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS PENUH PEMBATASAN: Calon pengantin yang ingin mendaftark­an pernikahan­nya masih diterima asal pelaksanaa­nnya setelah PPKM.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia