Daftar Sekarang, Pelaksanaan setelah PPKM
SIDOARJO, Jawa Pos – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat memengaruhi jadwal pernikahan warga. Berdasar surat edaran (SE) tentang layanan nikah di kantor urusan agama (KUA), pendaftaran nikah untuk tanggal 3 hingga 20 Juli ditiadakan. Pelaksanaan akad nikah di masa PPKM tetap ada, tapi hanya untuk pasangan calon pengantin yang mendaftar sebelum PPKM. Dengan catatan semua persyaratan nikah sudah lengkap.
Akibat kebijakan itu, ada sebagian calon pengantin yang akhirnya memundurkan tanggal pernikahan. Selain itu, ada di antara mereka yang mengganti tempat ijab kabul. ”Awalnya ingin melangsungkan ijab kabul di rumah. Tapi akhirnya memilih dilakukan di KUA,” kata Kepala KUA Taman Ainur Roziq.
Penggantian tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah pembatasan ketat tentang pelaksanaan pernikahan di masyarakat. Meskipun digelar di KUA, ijab kabul juga wajib mematuhi prokes yang ditetapkan. Bahkan, pihak KUA telah meminta agar rombongan pengantin yang datang tidak terlalu banyak. Di dalam ruangan maksimal hanya ada sepuluh orang. Para peserta juga wajib menyertakan bukti tes swab antigen yang masih berlaku saat ijab kabul dengan hasil negatif.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sidoarjo Khoidar menyatakan, di masa PPKM darurat ini pelaksanaan pernikahan tidak dilarang. Tapi, aturannya diperketat. Tata cara yang diselenggarakan tidak sama dengan masa sebelum PPKM. ”Seluruh masyarakat harus mematuhi. Menikah tetap diperbolehkan, tapi dengan mematuhi aturan,” tuturnya.