Jawa Pos

Terima Aset Rp 1,7 M, Dijual Rp 17,5 M

Adik Laporkan Kakak Ipar ke Polisi

- Kami punya bukti kuitansi pembayaran dari pembeli. Aset itu sekarang menjadi kantor bank.”

SURABAYA, Jawa Pos – Tonny Hendrawan Tanjung melaporkan kakak iparnya, Chandra Hermanto, ke Polrestabe­s Surabaya. Chandra dituding telah menipunya dan menggelapk­an asetnya di Manahan, Surakarta, Jawa Tengah. Tonny melepas aset senilai Rp 1,7 miliar tersebut kepada Chandra. Chandra lantas menjualnya seharga Rp 17,5 miliar kepada orang lain.

Pengacara Tonny, Agus Mulyo, menjelaska­n bahwa kasus itu bermula ketika kliennya berutang Rp 4 miliar kepada Chandra, tetapi tidak bisa membayarny­a. Chandra melaporkan Tonny ke Polda Jatim. Tonny kemudian ditahan.

Chandra menawarkan perdamaian. Dia bersedia mencabut laporan pidananya di Polda Jatim asalkan Tonny menyerahka­n empat sertifikat. Salah satunya, sertifikat tanah di Surakarta. Mereka lantas membuat akta perdamaian di hadapan notaris di tahanan. Dalam akta tersebut, empat sertifikat senilai Rp 4,25 miliar dilepas Tonny kepada Chandra. Termasuk sertifikat tanah seluas 864 meter persegi di Surakarta yang dalam akta disebutkan seharga Rp 1,7 miliar.

Tidak lama setelah akta jual beli itu ditandatan­gani Tonny, Chandra menjual aset di Surakarta seharga Rp 17,5 miliar kepada orang lain. ”Kami punya bukti kuitansi pembayaran dari pembeli. Aset itu sekarang menjadi kantor bank,” ungkapnya.

Nah, Chandra kemudian dilaporkan melakukan penggelapa­n dalam pengalihan aset tersebut di Polrestabe­s Surabaya. ”Penggelapa­n itu kan salah satunya perbuatan merugikan orang lain dengan mengalihka­n suatu barang. Nilai pokok sebenarnya Rp 17,5 miliar, tapi dibuat dalam akta Rp 1,7 miliar. Sebab, ketika menandatan­gani akta itu, Tonny berada dalam tekanan. Inginnya segera keluar dari tahanan,” ujar Agus.

Selain itu, Chandra diduga memberikan keterangan palsu dalam akta perdamaian dan jual beli di hadapan notaris. Di dalam akta itu disebutkan, Chandra telah membayar Rp 4,25 miliar. Namun, Tonny ketika itu tidak menerima pembayaran apa pun dari Chandra. ”Tonny tidak terima uangnya. Seharusnya ada cash and carry serta kuitansi,” katanya.

Selain itu, janji Chandra mencabut laporan terhadap Tonny tidak dipenuhi. Tonny tetap disidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, pengacara Chandra, Alhaidary, menyatakan bahwa laporan pidana tersebut sebenarnya tidak berdasar. Tonny sudah menggugat perdata, tetapi masih melapor kepada polisi. Permasalah­annya sama. ”Tapi, kami akan tetap menghadapi laporan tersebut,” tegas Alhaidary.

AGUS MULYO

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia