Majikan Penganiaya Pembantu Ditahan Lagi
Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
SURABAYA, Jawa Pos – Firdaus Fairuz tidak lama lagi diadili. Majikan yang diduga menganiaya pembantunya, Elok Anggraeni Setyawati, dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada jaksa penuntut umum Kejari Surabaya. Pelimpahan tersebut dilakukan secara online.
”Pelimpahan tersangka online. Tapi, barang bukti tetap kami antarkan ke kejaksaan. Tersangka dititipkan lagi ke rutan polrestabes untuk ditahan setelah dilimpahkan,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Komar Sasmito kemarin (15/7).
Secara terpisah, Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menyatakan sudah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik. Jaksa tetap menahan tersangka yang berprofesi pengacara tersebut sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Surabaya. ”Tersangka F ditahan jaksa penuntut umum selama 20 hari di rutan polrestabes,” katanya.
Sementara itu, pengacara Fairuz, Susilowati,menegaskanbahwapihaknya mengajukanpenangguhanpenahanan kepadajaksapekandepan.Alasannya, tersangka mengalami gangguan jiwa beratdanharusrutindikontroldokter. Selama ditahan, tersangka tidak bisa dirawat.”Nantidikhawatirkansemakin parah,” jelas Susilowati.
Hingga kini, belum ada perdamaian antara Fairuz dan Elok. Susilowati mengklaim bahwa pihaknya sudah beriktikad baik dengan menemui Elok, tetapi belum berhasil
Sebagaimana diberitakan, Fairuz ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantunya, Elok. Perempuan 52 tahun itu diduga memukuli korban dengan slang dan paralon. Tangan Elok juga ditengarai disetrika. Selain itu, Elok diduga dipaksa makan makanan yang dicampur kotoran kucing. Tersangka lantas mengantar Elok ke liponsos.