Jawa Pos

Disewakan 10 Tahun, Penyewa Menghilang, Kini Lahan Dikuasai Orang Lain

I Wayan Djingga Binatra menyewakan lahannya untuk kafe dan tempat cuci mobil selama sepuluh tahun. Tapi, di tahun kelima, penyewa menghilang. Sementara itu, pengelola lahan tak mau mengembali­kan.

-

IWayan Djingga Binatra menyewakan tanah dan bangunanny­a di Jalan Kupang Gunung Timur I ke Citra Denny Kristiawan. Citra sepakat menyewa selama 10 tahun mulai 2016 hingga 2026. Rencananya, tempat tersebut digunakan untuk kafe dan pencucian mobil. Uang sewa Rp 150 juta sudah dibayar lunas di muka.

Wayan dan Citra menandatan­gani perjanjian sewa-menyewa di notaris. Salah satu isi perjanjian­nya, Citra sebagai penyewa dilarang menyewakan lagi ke orang lain.

Selain itu, dilarang mengajak pihak lain untuk memanfaatk­an lahan sewa tanpa seizin Wayan sebagai pemilik.

Sewa-menyewa berjalan sesuai perjanjian. Citra memang benar-benar memanfaatk­an tempat itu untuk kafe dan pencucian mobil. Pajak bumi bangunan (PBB) juga dibayar setiap tahun sesuai isi perjanjian selama berjalan empat tahun.

Namun, memasuki tahun kelima, Citra mulai menunjukka­n gelagat tidak baik. ”PBB tidak dibayarkan. Dicari tidak ada. Akhirnya kelurahan menagihnya ke klien kami sebagai pemilik,” ujar pengacara Wayan, Herry Prasetyo.

Wayan kesal. Anaknya, I Nyoman Aditya Irawan, disuruh mencari Citra di tempat sewa. Namun, Nyoman yang juga berprofesi advokat tidak menemukan keberadaan penyewa. Tempat itu juga sudah beralih fungsi. Dari awalnya kafe menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL). Ada sekitar 7–10 tenant PKL yang keluar masuk di situ. ”Anak penggugat justru diusir sama orang-orang yang ada di situ. Padahal, dia pemilik lahan. Sempat terjadi cekcok,” katanya.

Ternyata tempat itu sudah dikuasai Jimmy Sandjaja. Dia mengaku berhak menguasai tempat tersebut. Sebab, dia menyewa tempat itu dari Citra. Jimmy juga punya kafe di tempat tersebut. ”Citra ini menghilang entah ke mana. Jimmy ini awalnya bilang sewa. Tetapi, kemudian bilang sebagai pengelola,” ucapnya.

Wayan menganggap Citra sudah berbuat wanprestas­i. Herry dan Nyoman sebagai pengacara Wayan mengirim somasi ke Citra. Mereka meminta tempat dikembalik­an ke pemilik karena penyewa sudah melanggar isi perjanjian. Namun, tempat itu tidak kunjung dikosongka­n. Mereka melawan. Wayan lantas menggugat Citra dan Jimmy ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski Wayan menerima pembayaran sewa yang sudah lunas, tetap saja dia dirugikan. Tempat itu disewakan untuk para PKL dengan harga lebih mahal. Harga sewanya bervariasi. Ada yang membayar per bulan Rp 750 ribu. Ada yang membayar Rp 15 juta dan Rp 20 juta per tahun.

Herry menegaskan bahwa permasalah­an itu bukan semata persoalan untung rugi. Melainkan juga salah satu pihak yang tidak mematuhi isi perjanjian di hadapan notaris. ”Sudah jelas pihak luar sesuai perjanjian tidak boleh menempati, tetapi dilanggar,” tuturnya.

Gugatan Wayan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret lalu. Majelis yang diketuai Widarti menyatakan kedua tergugat, Citra dan Jimmy, telah berbuat wanprestas­i. Kedua tergugat diminta untuk mengembali­kan tempat tersebut kepada Wayan tanpa diminta membayar ganti rugi berupa apa pun.

Jika tempat itu tidak diserahkan kembali kepada Wayan, Citra dan Jimmy dihukum untuk membayar dwangsom (uang paksa) Rp 1 juta kepada Wayan untuk satu hari keterlamba­tan. Kedua tergugat mengajukan banding. Pada Rabu (30/6) lalu, majelis hakim tinggi yang diketuai Robert Simorangki­r kembali memenangka­n Wayan. Putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama di PN Surabaya.

Sementara itu, pengacara Citra dan Jimmy, Antonius Youngky Andrianto, akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah banding. Menurut dia, tidak ada bukti bahwa Citra menyewakan tempat yang disewanya dari Wayan ke Jimmy. ”Kami keberatan karena tidak ada bukti oper kontrak. Itu saja menurut saya,” kata Youngky.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ??
DIMAS MAULANA/JAWA POS
 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? ADU BUKTI: Lahan yang disengketa­kan di Jalan Kupang Gunung Timur saat ini kosong karena PPKM. Foto kanan, Herry Prasetyo, pengacara Wayan, menunjukka­n surat gugatan.
DIMAS MAULANA/JAWA POS ADU BUKTI: Lahan yang disengketa­kan di Jalan Kupang Gunung Timur saat ini kosong karena PPKM. Foto kanan, Herry Prasetyo, pengacara Wayan, menunjukka­n surat gugatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia