Jawa Pos

Realisasi Anggaran Covid-19 Rendah, 19 Provinsi Kena Tegur

-

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) tidak ragu dalam mencairkan jaring pengaman sosial secepatnya

Selama tidak ada mark-up dan tepat sasaran, pemerintah pusat menjamin keamanan aspek hukumnya. ”Kami akan tanggung jawab sepanjang digunakan untuk masyarakat yang terdampak,” tegasnya tadi malam (17/7).

Tito menjelaska­n, selain melalui Kementeria­n Sosial, pemda memiliki alokasi dana bantuan sosial (bansos). Bagi yang tidak menganggar­kan, pemerintah juga membolehka­n pemda menggelont­orkan dana belanja tidak tetap (BTT) untuk bansos. Selain itu, ada bantuan tunai yang bersumber dari dana desa.

Namun, hingga kemarin, Tito menyayangk­an angka realisasi yang masih rendah. Salah satu problemnya, ada proses administra­si. Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya bersama menteri keuangan mengeluark­an dasar hukum percepatan realisasi APBD. Harapannya, pemda semakin yakin untuk melakukan diskresi. Selain itu, BPKP akan ikut mendamping­i. ”Bansos kita harapkan nggak usah nunggu

dari pusat. Begitu melihat masyarakat kesulitan, dibantu,” imbuhnya.

Pemda, tutur Tito, harus siap berbagi beban dengan pusat. Sebagai struktur pemerintah­an yang paling dekat dengan masyarakat, Tito yakin pemda lebih tahu lapangan. Termasuk dalam melihat kelompok yang paling membutuhka­n bantuan.

Bukan hanya bansos, realisasi dana Covid-19 juga bisa disalurkan untuk insentif tenaga kesehatan (nakes). Dari pantauanny­a, masih ada sejumlah daerah yang belum merealisas­ikan dana nakes. Jika tidak ada perbaikan dalam beberapa hari ke depan, Tito tidak segan mengeluark­an sanksi.

Sejauh ini Kemendagri telah menegur 19 provinsi yang realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19-nya rendah. ”Uangnya ada, tapi belum direalisas­ikan,” kata mantan Kapolri itu.

Selain aspek ekonomi, Tito meminta daerah memperbaik­i praktik penegakan hukum PPKM. Berdasar hasil evaluasi, masih ditemukan kegiatan pendisipli­nan yang berlebihan. Imbasnya, terjadi konflik di lapangan.

Kemendagri melalui Ditjen Administra­si Wilayah telah mengeluark­an surat edaran kepada seluruh satpol PP di seluruh Indonesia. ”Belajar dari kasus di Gowa. Agar tidak terulang kasus yang sama,” tuturnya.

Penindakan, imbuh Tito, harus dilakukan dengan cara humanistis, santun, manusiawi, dan tidak berlebihan, tapi tetap tegas. Bahkan, jika mampu, penertiban dapat dilakukan bersamaan dengan pemberian bantuan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia