Perbanyak Vaksinasi untuk Anak
SELURUH kelompok usia memiliki risiko yang sama untuk terpapar Covid-19. Anak-anak, remaja, orang dewasa, hingga lansia dapat terpapar korona, baik bergejala maupun tidak. Untuk itulah, pemerintah terus menggenjot vaksinasi ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali pada anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap III bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12–17 Tahun.
Dikutip dari website resmi Kemenkes, vaksinasi pada anak dilakukan berdasar data peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada anak Indonesia. Hal itu menjadi pertimbangan pertama kebijakan vaksinasi pada anak atau kelompok usia 12–17 tahun. Pertimbangan selanjutnya adalah adanya rekomendasi dari
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional alias Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). BPOM juga memberikan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia lebih dari 12 tahun tertanggal 27 Juni 2021.
Melalui SE tersebut, Kemenkes meminta seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 tahap III mulai 1 Juli 2021. Terutama kepada direktur rumah sakit dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, vaksinasi bagi anak usia 12–17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren. Sebelumnya, mereka harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kanwil/kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Keputusan itu, kata dia, diambil agar vaksinasi bagi anak tidak bercampur dengan kegiatan vaksinasi bagi orang-orang yang memiliki risiko lebih tinggi. ”Vaksinasi ini akan dilakukan di dinas-dinas pendidikan, sekolah, agar tidak bentrok dengan program vaksinasi untuk orang-orang yang jauh lebih berisiko, yakni 18 tahun ke atas,” katanya. Mekanisme skrining, penyuntikan, dan observasi vaksinasi bagi anak usia 12–17 tahun sama dengan vaksinasi bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Untuk mengikuti vaksinasi anak, masyarakat perlu membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan nomor induk kewarganegaraan (NIK) anak. Sementara itu, vaksin yang diberikan adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan interval minimal 28 hari.