Jawa Pos

Batasi ke Luar Kota, Imbau Salat Id-Takbiran di Rumah

-

ANTISIPASI mobilitas masyarakat saat Hari Raya Idul Adha dilakukan dengan ketat. Pos-pos penyekatan didirikan di terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara (bandara). Termasuk di jalan tol dan non-tol.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan, pos penyekatan itu berlaku Jumat (16/7) lalu hingga Kamis (22/7)

Ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan, serta bandara di wilayah Jawa, Bali, dan Lampung.”

IRJEN POL ISTIONO Kepala Korlantas Polri

J

”Ada pos di stasiun, terminal, pelabuhan, serta bandara di wilayah Jawa, Bali, dan Lampung,” ungkapnya dalam keterangan pers kemarin (18/7).

Untuk wilayah Jawa Timur, total ada 209 lokasi pos penyekatan.

Perinciann­ya, 19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non-tol, dan 1 lokasi di pelabuhan. Di Jawa Tengah, ada 271 lokasi penyekatan. Yakni, 27 titik di jalan tol dan sisanya di jalan non-tol. Penyekatan terbanyak ada di Jawa Barat yang mencapai 353 pos. Terdiri atas 332 di jalan non-tol dan sisanya di jalan tol.

Istiono menjelaska­n, pos penyekatan itu didirikan di lokasiloka­si pemberhent­ian kendaraan. Tujuannya, mencegah masyarakat yang nekat mudik Idul Adha di tengah pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Untuk mendukung pembatasan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluark­an peraturan baru berupa Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 yang memuat pembatasan mobilitas masyarakat selama Idul Adha. Peraturan itu efektif berlaku pada 18–25

Juli 2021.

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap­kan, dalam aturan tersebut, perjalanan ke luar daerah sementara dilarang. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperboleh­kan bepergian. Selain itu, warga dengan keperluan mendesak termasuk yang dikecualik­an. ”Seperti perjalanan pasien yang sakit, ibu hamil pendamping maksimal 1 orang, kepentinga­n bersalin dengan pendamping 2 orang, dan pengantar jenazah nonCovid maksimal 5 orang,” jelas Wiku Sabtu malam (17/7).

Mereka yang diizinkan bepergian tetap harus menunjukka­n STRP atau surat keterangan dari pemda.

”Perjalanan antardaera­h masih sama, wajib PCR dan rapid antigen 2 x 24 jam untuk pesawat atau antigen untuk moda transporta­si lainnya, kecuali aglomerasi,” paparnya.

Selain itu, pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali harus menunjukka­n sertifikat vaksin dosis pertama. Kecuali kendaraan logistik dan kendaraan perjalanan mendesak. ”Dalam situasi yang belum terkendali ini, perjalanan anak di bawah 18 tahun dilarang,” terangnya.

Untuk kegiatan Idul Adha, daerah yang menerapkan PPKM darurat, PPKM mikro yang diperketat, dan non-PPKM tetapi berada di zona merah dan oranye dilarang melakukan peribadata­n Idul Adha dan menggantin­ya di rumah masing-masing. ”Untuk daerah di luar itu, bisa diadakan dengan kapasitas maksimal 30 persen dengan penerapan prokes secara ketat,” ujar Wiku.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat melaksanak­an salat Id pada Hari Raya Idul Adha besok di rumah masing-masing. Dia juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Tujuannya, mengurangi persebaran Covid-19 akibat kerumunan. ”Berjamaah itu hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib seharusnya didahuluka­n daripada yang sunah,” tuturnya.

Tadi malam Ma’ruf bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang jadi juru bicara hasil pertemuan menuturkan agar protokol kesehatan (prokes) diterapkan saat menjalanka­n ibadah dan syiar agama.

Kegiatan takbiran, salat Id, dan pemotongan hewan kurban bisa menggunaka­n cara yang mudah (rukhsah). Misalnya, takbir tidak perlu keliling, tapi cukup dilaksanak­an di rumah masing-masing. ”Pelaksanaa­n ibadah Idul Adha tetap mempertimb­angkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordin­asi dengan satgas Covid-19,” ucap Yaqut.

Pemerintah akan mencontohk­an penerapan prokes dalam kegiatan keagamaan. Nanti malam, pemerintah, MUI, dan pimpinan ormas Islam bakal melaksanak­an takbir akbar secara virtual.

”Fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar agama, dan konsolidas­i sosial di masa pandemi ini tetap bisa dijalankan asalkan tidak bertentang­an dengan protokol kesehatan,” katanya.

Yaqut berharap fungsi masjid dimaksimal­kan dalam penggalang­an bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19. Bahkan, masjid bisa menjadi tempat pengumuman informasi terkait Covid-19 hingga tempat isolasi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia