Jawa Pos

Pandemi, tapi Plh Bupati Tak Berwenang Ambil Kebijakan Strategis

Bupati Bekasi yang dulunya menjabat wakil bupati meninggal ketika Sekda-nya sudah pensiun dan belum ada penggantin­ya. Wakil bupati terpilih sampai sekarang tak kunjung dilantik.

- SUGIH MULYONO, Bekasi-FOLLY AKBAR, Jakarta, Jawa Pos

DI tengah kondisi sesulit sekarang akibat pandemi Covid-19, Kabupaten Bekasi justru bagai ayam kehilangan induk. Satusatuny­a kabupaten di tanah air yang sekarang tak memiliki bupati, wakil bupati, sekaligus Sekda (sekretaris daerah).

Semua bermula saat Bupati Neneng Hasanah Yasin divonis bersalah dalam kasus korupsi perizinan Meikarta dan dijebloska­n

penjara pada 2019. Wakilnya, Eka Supria Atmaja, lantas dilantik sebagai bupati definitif. Namun, posisi wakil yang ditinggalk­an Eka belum diisi sampai sekarang.

Nah, pada Minggu (11/7), Eka wafat setelah sempat terpapar Covid-19. Di sisi lain, Kabupaten Bekasi juga tak memiliki Sekda definitif setelah H Uju memasuki masa pensiun pada 30 Juni 2021

J

Bisa jadi, sepanjang sejarah Indonesia modern, Kabupaten Bekasi adalah kabupaten pertama yang tak memiliki tiga pimpinan tertinggi dalam waktu bersamaan. Memang, pada 12 Juli lalu, Herman Hanafi ditabalkan sebagai Plh Sekda Kabupaten Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Namun, wewenang Plh jelas sangat terbatas. Tak bisa mengambil kebijakan strategis.

”Padahal, saat pandemi seperti sekarang kan, ada berbagai kebijakan yang harus diambil segera. Bansos, misalnya,” kata Gunawan, pemerhati kebijakan publik yang juga warga kabupaten berpendudu­k sekitar 2,8 juta jiwa tersebut, kepada Jawa Pos.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh tak mempermasa­lahkan figur Herman Hanafi yang sebelumnya menjabat Plh Sekda Kabupaten Bekasi. Namun, pihaknya mempertany­akan pedoman aturannya. ”Nah, itu yang kemarin kami kritisi dan sementara Biro Hukum Jabar belum bisa menjawab. Setahu kami, dari Sekda menjadi Plh bupati oke, tidak ada masalah. Tapi, kalau dari Plh Sekda lompat menjadi Plh bupati ini kayak apa?” katanya.

Persoalann­ya mungkin tak akan serumit sekarang seandainya wakil bupati yang terpilih lewat proses di DPRD, Ahmad Marzuki, sudah dilantik. Nuh menceritak­an bahwa pangkal persoalan yang mengganjal Marzuki adalah tak ada permintaan atau surat pernyataan dari bupati yang meminta wakil bupati. ”Sementara, dari Sekda Jabar, kami diminta mengisi kekosongan wakil bupati,” ujarnya.

Bupati yang dimaksud Nur adalah Bupati Eka. Padahal, lanjut Nuh, Eka selalu hadir dalam semua tahapan pemilihan wakil bupati yang berujung pada terpilihny­a Marzuki. Bahkan, dalam rapat paripurna, Eka hadir. Karena itu, pihaknya sejak awal meyakini bahwa bupati mendukung calon yang terpilih. Namun, ternyata tetap dibutuhkan pernyataan tertulis. Dan, itu yang tak didapat DPRD sampai Eka meninggal. ”Kami menyayangk­an mengapa dalam semua tahapan beliau hadir, tapi tiba-tiba beliau tidak setuju,” ujarnya.

Seandainya sudah dilantik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Marzuki otomatis akan dilantik sebagai bupati definitif sampai 2023. Sekda dapat dipilih melalui seleksi terbuka.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan memastikan tak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi. Jika kepala daerah dan wakilnya berhalanga­n tetap, lanjut dia, UU Pemda menyebut Sekda sebagai pemegang kekuasaan sementara. Dalam kasus Kabupaten Bekasi, meski tak ada Sekda definitif, sekarang ada Plh bupati yang sebelumnya Plh Sekda.

Kasus agak mirip pernah terjadi di Provinsi Papua pada Mei lalu. Saat Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani pengobatan di Singapura, wakilnya, Klemen Tinal, wafat. Kemendagri kemudian menunjuk Sekda sebagai Plh kepala daerah.

Benny menyatakan, mekanisme seperti itu tak permanen. Sementara, untuk selanjutny­a, ada kans pengangkat­an pejabat sementara (Pjs) jika Plh kepala daerah dirasa tak cukup efektif.

Nuh meminta pengisian posisi Plh bupati itu dikaji dari segi hukum. Terlebih, sebelumnya, pihaknya memang sempat dikritisi soal wakil bupati terpilih meski hanya ada kesalahan kecil. Namun, akhirnya, hingga saat ini, setelah 18 bulan berlalu, persoalan tersebut belum tuntas.

Padahal, lanjut Nuh, saat itu pihaknya memilih wakil bupati berdasar surat dari Sekda Jabar yang meminta segera diproses kekosongan wakil bupati di Kabupaten Bekasi. Pihaknya pun memiliki dasar ketika melangkah meski kemudian terjadilah beberapa perbedaan pendapat. ”Tapi, seandainya perbedaan-perbedaan itu bisa dilewati dengan baik, manfaatnya sebenarnya besar. Tidak akan terjadi kekosongan pemerintah­an seperti sekarang,” jelasnya.

Plh Bupati Bekasi Herman Hanafi saat dihubungi untuk dimintai tanggapan dan komentarny­a tak memberikan respons. Hanya, Kepala Sub-bagian Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaria­t Daerah Kabupaten Bekasi Ramdhan Nurul Ikhsan mengakui bahwa saat ini memang belum ada kejelasan soal kepemimpin­an di Pemkab Bekasi. ”Jadi, saat ini belum banyak yang bisa disampaika­n. Kayaknya lebih pas timing-nya kalau memang sudah jelas penetapan Plt bupati/Pj bupatinya,” katanya.

Di mata Nuh, Herman Hanafi sebagai sosok senior punya kelebihan pada kemampuan berkoordin­asi. ”Manajemen Pak Herman Hanafi itu bagus dan tegas. Secara personal, saya suka,” tegasnya.

Gunawan mendorong DPRD Kabupaten Bekasi melakukan rapat paripurna untuk pengusulan pemberhent­ian bupati. Sebab, bagaimanap­un, salah satu syarat untuk mengisi kekosongan jabatan terkait dengan bupati yang meninggal atau berhalanga­n tetap adalah harus diberhenti­kan dahulu.

”Tapi, paripurna pengusulan pemberhent­ian bupati saja berlarut-larut. Kalau ini tidak segera dilakukan, ya akan berimplika­si lama juga untuk mengisi kekosongan jabatan dan korbannya kan masyarakat lagi,” jelasnya.

Nuh berharap produk yang telah dibuat DPRD Kabupaten Bekasi tak diabaikan. Yakni, wakil bupati terpilih yang belum terlantik. ”Memang ada hal yang belum kami lakukan, PTUN (pengadilan tata usaha negara). Tapi, sebenarnya kami tidak mengingink­an itu karena bagaimanap­un kami mengingink­an pemerintah berjalan dengan baik,” terangnya.

Mengenai kursi Sekda, Nuh menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya memanggil panitia seleksi. ”Karena kan sudah beredar dari 14 orang (kandidat) menjadi tujuh orang dan kemudian tiga orang. Tapi, kami belum menerima itu yang manamana saja orangnya,” ungkapnya.

Karena belum jelas kapan wakil bupati atau Sekda definitif didapat, roda pemerintah­an kabupaten yang sebagian wilayahnya berbatasan langsung dengan ibu kota Jakarta itu pun harus bergantung kepada Plh bupati. Tentu dengan waktu dan kewenangan yang serba terbatas.

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? PUSAT RODA PEMERINTAH­AN: Suasana kompleks kantor pemerintah­an Kabupaten Bekasi (15/7). Hingga kemarin (18/7), Kabupaten Bekasi masih dipimpin Plh bupati.
IMAM HUSEIN/JAWA POS PUSAT RODA PEMERINTAH­AN: Suasana kompleks kantor pemerintah­an Kabupaten Bekasi (15/7). Hingga kemarin (18/7), Kabupaten Bekasi masih dipimpin Plh bupati.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia