Efektivitas DKPP Mulai Dipertanyakan
Beberapa Putusan Etiknya Batal di PTUN
JAKARTA, Jawa Pos – Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai dipertanyakan. Sebab, sejumlah putusannya dibatalkan setelah kalah di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu dinilai sebagai preseden buruk penegakan etik bagi penyelenggara pemilu.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, tidak mudah mendudukkan posisi DKPP saat ini. ”Apakah DKPP dipertahankan atau tidak?” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”DKPP di Ujung Tanduk?” yang digelar secara virtual kemarin (18/7).
Menurut Ray, DKPP menangani pelanggaran etik, bukan pidana. Misalnya, ketika ada anggota KPU bertemu salah satu pasangan calon (paslon), dari sisi hukum dia tidak melanggar. Tapi, dari sisi etik hal itu bermasalah. Jadi, DKPP dibentuk demi menegakkan etik penyelenggara pemilu.
Namun, terang Ray, yang menjadi persoalan sekarang adalah putusan DKPP tidak efektif. Banyak putusan lembaga tersebut yang dipersoalkan dan dibawa ke pengadilan. Substansi putusan DKPP digugat ke PTUN. Hasilnya, ada sejumlah gugatan yang diterima sehingga putusan yang dikeluarkan DKPP tidak berlaku. ”Itu yang saya maksud tidak efektif,” ucap dia.
Sebenarnya yang digugat ke PTUN bukan putusan DKPP secara langsung, melainkan SK presiden atau SK KPU RI. Namun, landasan dua SK itu adalah putusan DKPP, yang merekomendasikan pemecatan. Misalnya putusan DKPP yang memberhentikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
Menurut Ray, fenomena gugatan itu akan makin menjadi tren. Putusan DKPP pun tidak jelas maknanya. Padahal, dalam UU Pemilu disebutkan, putusan DKPP final dan mengikat. ”Karena akan menjadi tren, kami mempertanyakan apa alasan yang cukup kuat untuk mempertahankan DKPP,” ucapnya.
Direktur Deep Indonesia Yusfitriadi menambahkan, dengan banyaknya substansi putusan DKPP yang digugat, akhirnya muncul anggapan bahwa DKPP tidak ada gunanya. Sebab, putusannya tidak ada yang final dan mengikat. Menurut dia, hal itu akan menjadi preseden yang bakal diikuti kasus berikutnya. Sebab, masih akan ada pilkada dan pemilu selanjutnya. ”Kalau itu terus terjadi, akan makin mempertegas ambiguitas DKPP,” tuturnya.
Sebelumnya DKPP menegaskan, tidak ada upaya hukum setelah adanya putusan etik. Ketua DKPP Muhammad dalam beberapa kesempatan menandaskan bahwa putusan lembaganya bersifat final dan mengikat.