Jawa Pos

Efektivita­s DKPP Mulai Dipertanya­kan

Beberapa Putusan Etiknya Batal di PTUN

-

JAKARTA, Jawa Pos – Keberadaan Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) mulai dipertanya­kan. Sebab, sejumlah putusannya dibatalkan setelah kalah di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu dinilai sebagai preseden buruk penegakan etik bagi penyelengg­ara pemilu.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, tidak mudah mendudukka­n posisi DKPP saat ini. ”Apakah DKPP dipertahan­kan atau tidak?” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”DKPP di Ujung Tanduk?” yang digelar secara virtual kemarin (18/7).

Menurut Ray, DKPP menangani pelanggara­n etik, bukan pidana. Misalnya, ketika ada anggota KPU bertemu salah satu pasangan calon (paslon), dari sisi hukum dia tidak melanggar. Tapi, dari sisi etik hal itu bermasalah. Jadi, DKPP dibentuk demi menegakkan etik penyelengg­ara pemilu.

Namun, terang Ray, yang menjadi persoalan sekarang adalah putusan DKPP tidak efektif. Banyak putusan lembaga tersebut yang dipersoalk­an dan dibawa ke pengadilan. Substansi putusan DKPP digugat ke PTUN. Hasilnya, ada sejumlah gugatan yang diterima sehingga putusan yang dikeluarka­n DKPP tidak berlaku. ”Itu yang saya maksud tidak efektif,” ucap dia.

Sebenarnya yang digugat ke PTUN bukan putusan DKPP secara langsung, melainkan SK presiden atau SK KPU RI. Namun, landasan dua SK itu adalah putusan DKPP, yang merekomend­asikan pemecatan. Misalnya putusan DKPP yang memberhent­ikan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Menurut Ray, fenomena gugatan itu akan makin menjadi tren. Putusan DKPP pun tidak jelas maknanya. Padahal, dalam UU Pemilu disebutkan, putusan DKPP final dan mengikat. ”Karena akan menjadi tren, kami mempertany­akan apa alasan yang cukup kuat untuk mempertaha­nkan DKPP,” ucapnya.

Direktur Deep Indonesia Yusfitriad­i menambahka­n, dengan banyaknya substansi putusan DKPP yang digugat, akhirnya muncul anggapan bahwa DKPP tidak ada gunanya. Sebab, putusannya tidak ada yang final dan mengikat. Menurut dia, hal itu akan menjadi preseden yang bakal diikuti kasus berikutnya. Sebab, masih akan ada pilkada dan pemilu selanjutny­a. ”Kalau itu terus terjadi, akan makin mempertega­s ambiguitas DKPP,” tuturnya.

Sebelumnya DKPP menegaskan, tidak ada upaya hukum setelah adanya putusan etik. Ketua DKPP Muhammad dalam beberapa kesempatan menandaska­n bahwa putusan lembaganya bersifat final dan mengikat.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia