Tumpang-tindih Sertifikat Tanah
SAYA pemilik tanah di Jalan Ngagel Jaya Utara 44 Surabaya. Pada 15 Mei 2015, saya membayar biaya di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II guna permohonan SK pemberian hak untuk tanah saya tersebut dengan nomor berkas 18524/2015. Pembayaran tersebut sebagai proses balik nama dari Sertifikat HP. No.1/Kel. Pucang Sewu atas nama Pemprov. Jawa Timur.
Pada 16 Januari 2016, saya mendapat surat dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Isinya memberitahukan bahwa Sertifikat HP. No.1/ Kel. Pucang Sewu a/n Pemprov.Jawa Timur tumpang-tindih dengan Sertifikat HPL. No.2/Kel.Pucang Sewu a/n Pemkot.Surabaya. Untuk penyelesaianmasalahitu,PemprovJatimmelalui BPKAD menulis surat kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tertanggal 31 Januari 2017, 13 Juni 2017, dan 28 Desember 2017. Namun, semuanya tidak membawa hasil.
Lalu, pada 9 Juli 2018, saya mendapat surat yang memberitahukan bahwa Pemkot Surabaya mengajukan bantuan penyelesaian kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku Jaksa Pengacara Negara. Dari hasil konsiliasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan legal opinion (LO) bahwa telah terjadi kesalahan administratif terhadap sebagian Sertifikat HPL No.2/Kel. Pucang Sewu a/n Pemkot.Surabaya.
Karena masalah tumpang-tindih sertifikat tersebut tidak kunjung selesai, pada 9 Oktober 2019 saya menulis surat ke gubernur Jatim sebagai pihak yang menyerahkan aset kepada saya. Pada intinya, saya mohon bantuan penyelesaian masalah tersebut dengan segera agar saya mendapatkan perlindungan hukum.
Kemudian, tahun lalu Kantor Pertanahan Kota Surabaya II meminta petunjuk kepada Kementerian ATR tentang pembatalan sebagian sertifikat HPL No.2/Kel. Pucang Sewu a/n Pemkot.Surabaya. Saya juga melaporkan masalah tumpang-tindih sertifikat tanah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan sudah ditindak lanjuti, tapi juga belum ada penyelesaian.
Sampai kapan saya masih harus menunggu lagi? Sudah enam tahun lamanya permasalahan itu tak kunjung tuntas sehingga status tanah saya tidak punya perlindungan hukum. Mohon tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
BOY BASUKI RAHARJO, Jl Raya Dermo, Mulyoagung, Dau, Malang, 081555626xxx