Imbau Perbanyak Doa agar Pandemi Segera Hilang
SURABAYA, Jawa Pos – Idul Adha pada masa pandemi memang tidak berjalan semarak. Sebab, pemerintah mengimbau seluruh umat Islam merayakan Hari Raya Kurban di rumah. Tujuannya satu, virus korona tidak lagi mengganas.
Tata aturan Idul Adha telah disampaikan Kementerian Agama (Kemenag). Di antaranya, takbiran dan salat Idul Adha dilakukan di rumah. Penyembelihan hewan kurban diadakan di rumah pemotongan hewan (RPH). Selanjutnya, panitia langsung mendistribusikan daging kepada penerima.
Menjelang Idul Adha, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya dan PDM Surabaya telah memberikan imbauan agar pelaksanaan Idul Adha berpedoman pada aturan. Sebab, saat ini virus korona belum hilang.
Ketua PCNU Surabaya Dr KH Ahmad Muhibbin Zuhri menjelaskan, minggu lalu PBNU memberikan arahan bagi seluruh PCNU. Wujudnya adalah surat edaran (SE). Ada dua poin yang tertulis di SE bernomor 4165/C.I.34/07/2021. Pertama, PBNU mengimbau seluruh warga nahdliyin merayakan Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing bersama keluarga inti. ”Senantiasa berdoa agar pandemi segera teratasi,” tuturnya
Kedua, Muhibbin menuturkan, selama PPKM darurat dan perayaan Idul Adha, warga diminta tetap berada di rumah. ”Tidak bepergian ke luar daerah serta mudik,” jelasnya.
Senada dengan NU, Ketua PDM Surabaya Dr H Mahsun Jayadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SE dari pemkot dan PP Muhammadiyah. Dua aturan itu menjadi pegangan. Sebab, angka persebaran virus korona masih tinggi.
Khusus dalam menyambut Idul Adha, dia menyampaikan sejumlah penjelasan. Pertama, Idul Adha tetap disambut dengan gembira. Takbiran bisa dilakukan di musala atau masjid dengan memperhatikan prokes. Juga, tidak mengundang banyak orang. Kedua, salat Idul Adha tetap berjalan, tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing. ”Semua ini dilakukan sebagai ikhtiar memutus mata rantai persebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan di RPH. Namun, ketika RPH tidak bisa memfasilitasi penyembelihan karena tingginya permintaan, pemotongan hewan bisa dilakukan di tempat lain. ”Dengan prokes yang ketat,” katanya.
Sementara itu, pemkot juga mengatur ketat perayaan Idul Adha. Warga metropolis tetap bisa berkegiatan. Namun, ada sejumlah pembatasan. Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) wali kota. Regulasi nomor 443/ 8023/436.8.4/2021 tersebut mengatur panduan pelaksanaan Idul Adha pada masa PPKM darurat. Ada dua poin penting yang menjadi perhatian pemkot. Yaitu, malam takbiran dan penyembelihan hewan kurban.