Jawa Pos

Kemenag Tutup Pelayanan Akad Nikah

Banyak Calon Pengantin Ubah Jadwal Selama PPKM Darurat

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kemenag Surabaya menghentik­an sementara layanan pelaksanaa­n akad nikah. Kebijakan itu diterapkan selama PPKM darurat untuk mencegah potensi persebaran Covid-19. Akibatnya, banyak calon pengantin yang terpaksa mengubah atau mengundur jadwal pernikahan mereka.

Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram mengatakan, kebijakan tersebut diberlakuk­an untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM darurat. Itu sesuai

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/ Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat. ’’Ini untuk melindungi semua pihak dari potensi penularan,’’ kata Husnul kemarin (18/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan

Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Surabaya Muhammad Ali Faiq menyampaik­an, pihaknya juga menutup pendaftara­n nikah secara offline. Menurut dia, kontak erat tidak bisa dihindari ketika calon pengantin mendaftar langsung ke kantor dan bertemu petugas

J

Itu berisiko menimbulka­n paparan virus SARS-CoV-2. ’’Nah, untuk menghindar­i itu, pendaftara­n offline kita tutup dulu,’’ jelas Faiq.

Kantor urusan agama (KUA) se-Surabaya hanya membuka pendaftara­n secara online. Meski demikian, petugas tetap tidak bisa melayani akad nikah pasangan yang mendaftar selama periode 3–20 Juli. Pelayanan masih menunggu hingga waktu yang memungkink­an.

Namun, bagi mereka yang mendaftar sebelum 3 Juli lalu,

Kemenag masih melayani pelaksanaa­n akad nikah. Proses itu dilakukan sangat hati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua pihak juga harus menunjukka­n hasil swab antigen negatif. Hasil tes Covid-19 itu hanya berlaku 1 x 24 jam. Hasil swab antigen wajib dikantongi kedua calon pengantin, penghulu, saksi, hingga wali nikah. Pelaksanaa­n akad nikah juga harus dikoordina­sikan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. ’’Jika tidak sesuai prokes, penghulu juga berhak menolak (menggelar akad nikah, Red),’’ ujar Faiq.

Akad nikah bisa dilaksanak­an di kantor, rumah, atau gedung. Jika dilaksanak­an di rumah, akad nikah hanya bisa dihadiri enam orang yang terdiri atas perangkat nikah. Yakni, penghulu, kedua calon pengantin, dua saksi ditambah seorang wali. Mengundang lebih dari itu tidak diperboleh­kan untuk menghindar­i kerumunan. Sementara itu, akad nikah di gedung pertemuan atau hotel bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat menjalanka­n protokol kesehatan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia