Kemenag Tutup Pelayanan Akad Nikah
Banyak Calon Pengantin Ubah Jadwal Selama PPKM Darurat
SURABAYA, Jawa Pos – Kemenag Surabaya menghentikan sementara layanan pelaksanaan akad nikah. Kebijakan itu diterapkan selama PPKM darurat untuk mencegah potensi persebaran Covid-19. Akibatnya, banyak calon pengantin yang terpaksa mengubah atau mengundur jadwal pernikahan mereka.
Kepala Kemenag Surabaya Husnul Maram mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM darurat. Itu sesuai
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/ Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat. ’’Ini untuk melindungi semua pihak dari potensi penularan,’’ kata Husnul kemarin (18/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan
Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Surabaya Muhammad Ali Faiq menyampaikan, pihaknya juga menutup pendaftaran nikah secara offline. Menurut dia, kontak erat tidak bisa dihindari ketika calon pengantin mendaftar langsung ke kantor dan bertemu petugas
J
Itu berisiko menimbulkan paparan virus SARS-CoV-2. ’’Nah, untuk menghindari itu, pendaftaran offline kita tutup dulu,’’ jelas Faiq.
Kantor urusan agama (KUA) se-Surabaya hanya membuka pendaftaran secara online. Meski demikian, petugas tetap tidak bisa melayani akad nikah pasangan yang mendaftar selama periode 3–20 Juli. Pelayanan masih menunggu hingga waktu yang memungkinkan.
Namun, bagi mereka yang mendaftar sebelum 3 Juli lalu,
Kemenag masih melayani pelaksanaan akad nikah. Proses itu dilakukan sangat hati-hati dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Semua pihak juga harus menunjukkan hasil swab antigen negatif. Hasil tes Covid-19 itu hanya berlaku 1 x 24 jam. Hasil swab antigen wajib dikantongi kedua calon pengantin, penghulu, saksi, hingga wali nikah. Pelaksanaan akad nikah juga harus dikoordinasikan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. ’’Jika tidak sesuai prokes, penghulu juga berhak menolak (menggelar akad nikah, Red),’’ ujar Faiq.
Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, atau gedung. Jika dilaksanakan di rumah, akad nikah hanya bisa dihadiri enam orang yang terdiri atas perangkat nikah. Yakni, penghulu, kedua calon pengantin, dua saksi ditambah seorang wali. Mengundang lebih dari itu tidak diperbolehkan untuk menghindari kerumunan. Sementara itu, akad nikah di gedung pertemuan atau hotel bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.