Wali Kota Eri Tambah Urusan Kewenangan Kecamatan
Dari Adminduk hingga Izin Pariwisata
SURABAYA, Jawa Pos – Peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu target Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada tahun ini. Warga harus mendapatkan layanan yang cepat serta prima. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkot Surabaya melimpahkan sejumlah urusan kepada kecamatan.
Kebijakan pemberian kewenangan pemkot ke kecamatan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2021. Ada sembilan bidang urusan yang dialihkan ke wilayah. Bukan hanya urusan administrasi kependudukan (adminduk), tapi juga soal infrastruktur.
Eri menjelaskan, pelimpahan kewenangan tersebut bertujuan mempercepat gerak birokrasi di Pemkot Surabaya. Juga agar warga segera mendapatkan pelayanan. ”Karena untuk mengakses pelayanan tidak perlu hingga ke dinas,” ujarnya.
Wali kota mencontohkan beberapa urusan yang dialihkan ke kecamatan. Misalnya urusan dokumen adminduk dan pencatatan sipil. Mantan kepala
Bappeko Surabaya itu meminta pelayanan tersebut bisa lebih dipercepat lagi. Misalnya pencetakan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran serta penerbitan tanda bukti penduduk nonpermanen. Juga pencetakan produk hasil pengajuan legalisir elektronik produk adminduk. Lima urusan tersebut ditangani kecamatan.
Di bidang sosial, urusan yang diserahkan ke kecamatan adalah pemberian permakanan bagi lansia, penyandang disabilitas, serta anak yatim. Sedangkan di bidang pekerjaan umum, kecamatan juga bisa melakukan pembangunan dan pemeliharaan jalan paving selebar 2 meter.
Selanjutnya di bidang urusan perdagangan. Kecamatan diminta melakukan pengawasan izin serta pelaku kegiatan perdagangan. Di bidang urusan kebudayaan dan pariwisata, kecamatan memelototi izin pariwisata (selengkapnya baca grafis).
Menurut Eri, pemberian sebagian kewenangan itu tidak hanya meringankan beban dinas, tapi juga membagi pekerjaan. Pasalnya, kecamatan juga menjadi OPD pemkot. Kecamatan juga mengetahui kebutuhan wilayah. Misalnya pemeliharaan saluran permukiman. ”Sehingga bisa memetakan mana titik-titik saluran yang perlu ditangani,” tutur alumnus ITS itu.
Tidak hanya menyerahkan sejumlah urusan, pemkot juga ikut membantu kecamatan. Kebijakan tersebut disertai penambahan personel, anggaran, serta sarana dan prasarana yang diperlukan.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menambahkan, camat memiliki peran sentral. Pemimpin wilayah itu harus memastikan program berjalan lancar. Serta melakukan pengawasan. ”Camat menyampaikan hasil pelimpahan kewenangan ke sekretaris daerah pemkot,” jelasnya.
Dinas mendapatkan amanah lain. SKPD harus melakukan evaluasi serta monitoring urusan yang diberikan kepada kecamatan. ”Memastikan seluruhnya berjalan lancar,” tuturnya.