Jawa Pos

Wali Kota Eri Tambah Urusan Kewenangan Kecamatan

Dari Adminduk hingga Izin Pariwisata

-

SURABAYA, Jawa Pos – Peningkata­n pelayanan publik menjadi salah satu target Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada tahun ini. Warga harus mendapatka­n layanan yang cepat serta prima. Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkot Surabaya melimpahka­n sejumlah urusan kepada kecamatan.

Kebijakan pemberian kewenangan pemkot ke kecamatan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2021. Ada sembilan bidang urusan yang dialihkan ke wilayah. Bukan hanya urusan administra­si kependuduk­an (adminduk), tapi juga soal infrastruk­tur.

Eri menjelaska­n, pelimpahan kewenangan tersebut bertujuan mempercepa­t gerak birokrasi di Pemkot Surabaya. Juga agar warga segera mendapatka­n pelayanan. ”Karena untuk mengakses pelayanan tidak perlu hingga ke dinas,” ujarnya.

Wali kota mencontohk­an beberapa urusan yang dialihkan ke kecamatan. Misalnya urusan dokumen adminduk dan pencatatan sipil. Mantan kepala

Bappeko Surabaya itu meminta pelayanan tersebut bisa lebih dipercepat lagi. Misalnya pencetakan KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran serta penerbitan tanda bukti penduduk nonpermane­n. Juga pencetakan produk hasil pengajuan legalisir elektronik produk adminduk. Lima urusan tersebut ditangani kecamatan.

Di bidang sosial, urusan yang diserahkan ke kecamatan adalah pemberian permakanan bagi lansia, penyandang disabilita­s, serta anak yatim. Sedangkan di bidang pekerjaan umum, kecamatan juga bisa melakukan pembanguna­n dan pemelihara­an jalan paving selebar 2 meter.

Selanjutny­a di bidang urusan perdaganga­n. Kecamatan diminta melakukan pengawasan izin serta pelaku kegiatan perdaganga­n. Di bidang urusan kebudayaan dan pariwisata, kecamatan memelototi izin pariwisata (selengkapn­ya baca grafis).

Menurut Eri, pemberian sebagian kewenangan itu tidak hanya meringanka­n beban dinas, tapi juga membagi pekerjaan. Pasalnya, kecamatan juga menjadi OPD pemkot. Kecamatan juga mengetahui kebutuhan wilayah. Misalnya pemelihara­an saluran permukiman. ”Sehingga bisa memetakan mana titik-titik saluran yang perlu ditangani,” tutur alumnus ITS itu.

Tidak hanya menyerahka­n sejumlah urusan, pemkot juga ikut membantu kecamatan. Kebijakan tersebut disertai penambahan personel, anggaran, serta sarana dan prasarana yang diperlukan.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhit­ya Prajatara menambahka­n, camat memiliki peran sentral. Pemimpin wilayah itu harus memastikan program berjalan lancar. Serta melakukan pengawasan. ”Camat menyampaik­an hasil pelimpahan kewenangan ke sekretaris daerah pemkot,” jelasnya.

Dinas mendapatka­n amanah lain. SKPD harus melakukan evaluasi serta monitoring urusan yang diberikan kepada kecamatan. ”Memastikan seluruhnya berjalan lancar,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia