Jawa Pos

Ormas Islam Sepakat Ibadah Idul Adha di Rumah

-

UNTUK kali kedua, umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanak­an ibadah di rumah.

Tahun lalu Idul Adha jatuh pada Jumat, 31 Juli. Saat itu kasus baru harian Covid-19 tercatat 2.040 kasus. Tahun ini pemerintah menetapkan Hari Raya Haji pada Selasa, 20 Juli

Data dari Satgas Penanganan Covid-19, pada 19 Juli kasus harian Covid-19 tercatat 34.257 kasus.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam pesan Idul Adha 2021 menekankan supaya umat Islam bisa menjunjung tinggi nilai kemanusiaa­n. Juga, menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Yaqut mengatakan bahwa ada pesan penting yang disampaika­n Nabi Muhammad SAW saat khotbah wukuf pada haji wadak 14 abad silam.

Pesan tersebut, kata dia, sangat jelas menunjukka­n bahwa Islam menjunjung nilai kemanusiaa­n. Atas dasar alasan kemanusiaa­n pula, pemerintah tahun ini tidak memberangk­atkan jamaah haji. Demi menjaga jiwa dan keselamata­n umat di tengah pandemi Covid-19. Begitu pun pelaksanaa­n PPKM darurat didasari landasan kemanusiaa­n. ’’Mari junjung nilai kemanusiaa­n, jaga kesehatan di tengah pandemi,’’ pinta Yaqut.

Caranya dengan tetap berada di rumah. Cara itu merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19. Dia juga mengajak umat Islam untuk memperbany­ak takbir dan tahmid serta bersyukur atas segala nikmat yang diberikan Allah.

Yaqut menekankan, karena masih dalam masa pandemi, umat Islam diminta untuk mengoptima­lkan beribadah dari rumah masing-masing.

Kemudian, menjalanka­n ibadah Idul Adha sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah. ’’Mari bergandeng­an tangan, berupaya lahir dan batin agar pandemi ini bisa segera berakhir,’’ jelasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah ormas Islam pada Minggu malam (19/7). Pertemuan tersebut selesai pukul 21.35 WIB dan menghasilk­an sejumlah keputusan.

Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan keputusan itu. Di antaranya, pelaksanaa­n ibadah Idul Adha tetap mempertimb­angkan kondisi di kawasan masingmasi­ng dan berkoordin­asi dengan Satgas Covid-19 setempat. ’’Mengingat kondisi PPKM darurat, pelaksanaa­n ibadah dan syiar Idul Adha seperti salat Id dan takbir diselengga­rakan di rumah masing-masing,’’ katanya. Sementara itu, pemotongan dan pembagian daging kurban dilaksanak­an dengan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pusat syiar keagamaan, dan konsolidas­i sosial pada masa pandemi tetap bisa dijalankan selama tidak bertentang­an dengan protokol kesehatan. Masjid diperankan dalam penggalang­an bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19. Juga sebagai tempat mengumumka­n informasi penting terkait pandemi Covid-19.

Dana Haji

Seiring pembatalan keberangka­tan ibadah haji ke Tanah Suci, antrean jamaah Indonesia dipastikan semakin panjang. Direktur Jenderal Perimbanga­n Keuangan Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu) yang juga Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI) Astera Primanto Bhakti menyebutka­n, sampai 2021, daftar tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang.

Sebelum pandemi atau tahun 2019, jumlah jamaah haji Indonesia yang diberangka­tkan mencapai 231 ribu orang, termasuk penambahan kuota haji Indonesia sebanyak 10 ribu jamaah. Peningkata­n jumlah jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu itu akhirnya mengakibat­kan penumpukan akumulasi dana haji. ”Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal sekitar Rp 25 juta. Diperkirak­an, total setoran dana haji (hingga) 2021 mencapai Rp 149,1 triliun,” ujarnya pada webinar kemarin (19/7).

Menurut dia, nilai manfaat dana tersebut harus ditingkatk­an. Pengelolaa­n dana haji yang baik diharapkan mendukung penyelengg­araan ibadah haji yang akuntabel. Dia memerinci, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) per jamaah meningkat sejak 2017 hingga 2019. Yakni, berturut-turut Rp 61,78 juta; Rp 66,62 juta; dan Rp 70,14 juta, lalu sedikit menurun pada 2020 menjadi Rp 69,17 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia