Kemendagri Beri Teguran 410 Kepala Daerah
Karena Realisasi Insentif Nakes di Bawah 25 Persen
JAKARTA, Jawa Pos - Sanksi teguran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada kepala daerah terus bertambah. Setelah sanksi menimpa 19 gubernur, Kemendagri kini menjatuhkan sanksi kepada 410 bupati/wali kota.
Sanksi yang berupa teguran tertulis itu diberikan setelah progres pencairan dana insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) berjalan lambat. ”Di-cut off tanggal 14 Juli 2021, realisasi terhadap insentif nakesnya masih di bawah 25 persen,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto kemarin (19/7).
Ardian menambahkan, meski terkesan hanya teguran, dalam konteks administrasi, itu bukan hal yang ringan. Bahkan, UU pemda mengatur, jika beberapa sanksi teguran yang diberikan tidak ada perbaikan, konsekuensinya bisa fatal. ”Bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara. Jadi, mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi,” tegasnya.
Dia mengingatkan, keterlambatan inakesda bukan persoalan sepele. Bahkan, di beberapa daerah, masih ada yang realisasi di bawah 1 persen. Padahal, tahun anggaran sudah memasuki Juli. Lebih parahnya lagi, ada yang belum mengalokasikan dana (selengkapnya lihat grafis).
Jika sudah masuk pertengahan tahun, idealnya realisasi sudah 50 persen. Pihaknya berharap teguran tersebut bisa membuat pemda tergugah. Sebab, nakes merupakan kelompok garda depan penanggulangan pandemi. Mereka berhak mendapatkan apresiasi. ”Kalau hak tidak diterima, khawatirnya ada demoralisasi,” tuturnya.
Terkait dengan penyebab lambatnya realisasi, dia menengarai sejumlah hal. Di antaranya, kesalahan penempatan dana. ”Karena pada 2020, inakes berasal dari DAK nonfisik. Sehingga tidak dianggarkan,” ujarnya.
Selain itu, beberapa daerah mengaku masih melakukan refocusing dana. Mereka beralasan prosesnya berjalan lambat. Faktor lainnya adalah kendala sinkronisasi pada sistem yang dibuat Kementerian Kesehatan dan rumah sakit di beberapa daerah. ”Itu pun Kemenkes sudah memberikan arahan bisa manual, nanti diinput dalam sistem inakesda,” jelasnya.
Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut angkat bicara terkait dengan daerah-daerah yang belum maksimal dalam penyerapan anggaran Covid-19, termasuk inakesda. Para kepala daerah harus menanggapi dan merespons surat teguran dari Mendagri dengan cara berkomitmen secara penuh.
Selain itu, Bamsoet meminta mereka untuk menyampaikan hambatan yang dihadapi dalam merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19. ”Agar dapat diberikan bantuan maupun solusi dari pemerintah pusat,” paparnya.