Jawa Pos

Kemendagri Beri Teguran 410 Kepala Daerah

Karena Realisasi Insentif Nakes di Bawah 25 Persen

-

JAKARTA, Jawa Pos - Sanksi teguran yang dikeluarka­n Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) kepada kepala daerah terus bertambah. Setelah sanksi menimpa 19 gubernur, Kemendagri kini menjatuhka­n sanksi kepada 410 bupati/wali kota.

Sanksi yang berupa teguran tertulis itu diberikan setelah progres pencairan dana insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) berjalan lambat. ”Di-cut off tanggal 14 Juli 2021, realisasi terhadap insentif nakesnya masih di bawah 25 persen,” ujar Dirjen Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto kemarin (19/7).

Ardian menambahka­n, meski terkesan hanya teguran, dalam konteks administra­si, itu bukan hal yang ringan. Bahkan, UU pemda mengatur, jika beberapa sanksi teguran yang diberikan tidak ada perbaikan, konsekuens­inya bisa fatal. ”Bisa saja kepala daerah diberhenti­kan sementara. Jadi, mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi,” tegasnya.

Dia mengingatk­an, keterlamba­tan inakesda bukan persoalan sepele. Bahkan, di beberapa daerah, masih ada yang realisasi di bawah 1 persen. Padahal, tahun anggaran sudah memasuki Juli. Lebih parahnya lagi, ada yang belum mengalokas­ikan dana (selengkapn­ya lihat grafis).

Jika sudah masuk pertengaha­n tahun, idealnya realisasi sudah 50 persen. Pihaknya berharap teguran tersebut bisa membuat pemda tergugah. Sebab, nakes merupakan kelompok garda depan penanggula­ngan pandemi. Mereka berhak mendapatka­n apresiasi. ”Kalau hak tidak diterima, khawatirny­a ada demoralisa­si,” tuturnya.

Terkait dengan penyebab lambatnya realisasi, dia menengarai sejumlah hal. Di antaranya, kesalahan penempatan dana. ”Karena pada 2020, inakes berasal dari DAK nonfisik. Sehingga tidak dianggarka­n,” ujarnya.

Selain itu, beberapa daerah mengaku masih melakukan refocusing dana. Mereka beralasan prosesnya berjalan lambat. Faktor lainnya adalah kendala sinkronisa­si pada sistem yang dibuat Kementeria­n Kesehatan dan rumah sakit di beberapa daerah. ”Itu pun Kemenkes sudah memberikan arahan bisa manual, nanti diinput dalam sistem inakesda,” jelasnya.

Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut angkat bicara terkait dengan daerah-daerah yang belum maksimal dalam penyerapan anggaran Covid-19, termasuk inakesda. Para kepala daerah harus menanggapi dan merespons surat teguran dari Mendagri dengan cara berkomitme­n secara penuh.

Selain itu, Bamsoet meminta mereka untuk menyampaik­an hambatan yang dihadapi dalam merealisas­ikan anggaran untuk penanganan Covid-19. ”Agar dapat diberikan bantuan maupun solusi dari pemerintah pusat,” paparnya.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? PENCEGAHAN: Para tenaga kesehatan saat melakukan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (20/1).
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS PENCEGAHAN: Para tenaga kesehatan saat melakukan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Jakarta, Rabu (20/1).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia