Jawa Pos

Sponsori ISIS, Pebisnis Singapura Didakwa

-

SINGAPURA, Jawa Pos – Pebisnis Singapura Mohamed Kazali Salleh baru saja mendapat dakwaan dari Kejaksaan Singapura. Pria yang sebelumnya tinggal di Malaysia itu dituding telah mendanai ISIS.

Kementeria­n Dalam Negeri Singapura menyatakan, Kazali ditangkap di Malaysia oleh otoritas di sana pada Desember 2018.

Sebulan kemudian, dia dideportas­i karena statusnya sebagai warga negara Singapura. Sejak itu, dia ditahan otoritas Singapura dalam jangka waktu yang tak ditentukan dengan dasar UU Keamanan Negara alias Internal Security Act (ISA).

Menurut kejaksaan, Kazali menyerahka­n uang 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta) kepada Wan Mohd Aquil Wan Zainal Abidin di terminal bus Johor Bahru pada 2013.

Pria yang lebih dikenal sebagai Akel Zainal itu merupakan petinggi ISIS dari Malaysia yang juga otak di balik rencana teror ISIS di Malaysia pada 2019.

’’Dia punya kedekatan dengan Akel Zainal. Kami percaya dia adalah petarung ISIS paling senior di Syria sebelum kematianny­a pada Maret 2019,’’ tulis kementeria­n melalui siaran pers yang dikutip Channel News Asia, kemarin (19/7).

Selain itu, Kazali dilaporkan ikut mengirim dana USD 351,75 (Rp 5 juta) dan RM 500 (Rp 1,2 juta) melalui Western Union dalam dua kesempatan. Menurut undang-undang di Singapura, individu yang menyediaka­n dukungan finansial, jasa, atau akomodasi untuk kepentinga­n terorisme mendapat ancaman penjara 10 tahun atau denda hingga SGD 500 ribu (Rp 5,3 miliar).

Kejaksaan pun meminta agar Kazali tidak diberi kelonggara­n seperti jaminan bebas dari penjara. Saat ini, dia ditahan di sel karena dianggap berbahaya. Jika sudah mendapat hukuman, barulah dia dilepas dari status tahanan ISA dan menjalani hukumannya. Namun, selnya bakal dipisah karena otoritas khawatir Kazali menyebarka­n pahamnya kepada narapidana lain.

’’Tindakan memberi dana untuk terorisme merupakan pelanggara­n besar, berapa pun nilainya. Setelah menjalani masa hukuman pun, kami akan terus melihat hasil rehabilita­si. Jika dirasa masih berbahaya, kami akan tetap menahannya untuk keamanan publik,’’ ungkap kementeria­n tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia