Jawa Pos

Dalam Kendali Pemerintah Pusat

-

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa keputusan pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat dilanjutka­n atau tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat yang dikoordina­sikan Menteri Kemaritima­n dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

’’PPKM darurat keputusann­ya pada pemerintah. Kalaupun harus diperpanja­ng, DKI Jakarta harus siap,” ujarnya.

Dia menggambar­kan kondisi gawatnya pandemi di tengah melonjakny­a kasus korona di ibu kota. Anies menyebutka­n, masih ada warga yang belum bisa masuk rumah sakit. Anies menyatakan bahwa saat ini keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) RS DKI menghadapi rintangan.

’’Memang BOR (bed occupancy rate) kita menghadapi tantangan karena banyak warga yang mengantre belum bisa masuk RS,’’ kata Anies.

Dia menilai perlunya meningkatk­an manajemen pengelolaa­n rumah sakit serta fasilitas kesehatan lainnya. Tujuannya, ketersedia­an ruang isolasi terjaga dengan baik.

Eks Mendikbud itu memastikan perbaikan pengelolaa­n rumah sakit maupun fasilitas kesehatan terus diupayakan. ”Terkait pengelolaa­n RS, fasilitas kesehatan dalam menangani warga yang harus dirawat. Kemudian juga pengelolaa­n ruang-ruang isolasi untuk mereka yang bergejala ringan yang semuanya alhamdulil­lah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anies menyatakan bahwa keputusan perpanjang­an PPKM darurat dilakukan secara nasional. Hal tersebut, sebut dia, berbeda dari kebijakan PSBB yang sebelumnya ditetapkan pemerintah daerah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia