Jawa Pos

Luar Jawa-Bali Kurang Patuh Prokes

Pemda Diminta Tingkatkan Pengawasan

-

TINGKAT kepatuhan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker masih harus dimaksimal­kan, terutama dalam masa pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pasalnya, memakai masker adalah hal paling sederhana yang dapat mencegah penularan Covid-19.

Data menunjukka­n bahwa di 2.654 kelurahan di Indonesia, tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen. Provinsi dengan ketidakpat­uhan tertinggi ternyata masih berada di luar Pulau Jawa-Bali, terutama di Aceh.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutka­n, persebaran kelurahan itu terdapat di Provinsi Aceh (584), Jawa Barat (503), Jawa Timur (493), Jawa Tengah (186), Sumatera Utara (174), Kalimantan Selatan (131), Sulawesi Selatan (103), Sumatera Barat (85), Sulawesi Tenggara (62), dan Banten (61). ’’Ingat, memakai masker adalah hal termudah dan tersederha­na yang bisa dilakukan. Dan berdampak besar apabila dilakukan secara disiplin dan bersama-sama,” ujar Prof Wiku.

Dia menegaskan bahwa saat ini PPKM mikro yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 masih berlaku untuk provinsi yang tidak menjalanka­n PPKM darurat. PPKM mikro yang saat ini masih berjalan harus diterapkan secara bersungguh-sungguh dan terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dalam hal itu, pemda berperan penting untuk melakukan pengawasan.

Karena itu, pemda juga harus meningkatk­an pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di titik-titik keramaian dan pastikan pelanggar ditindak tegas. ”Mohon untuk pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun tidak menjalanka­n PPKM darurat,” tandasnya.

Sebagaiman­a diketahui, pemberlaku­an pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat resmi dilaksanak­an di Jawa dan Bali sejak 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM darurat tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menekan kenaikan kasus Covid-19 yang terus melonjak.

Kebijakan PPKM darurat itu rencananya berakhir pada hari ini (20/7). Namun, kemungkina­n harus diperpanja­ng lagi karena situasi pandemi yang masih mengkhawat­irkan.

Selain Jawa dan Bali, pemerintah sudah menetapkan perluasan PPKM darurat di beberapa daerah di luar Jawa dan Bali. Yakni, 15 kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM mikro, kini statusnya dinaikkan jadi PPKM darurat.

’’Maka, pemerintah mendorong beberapa daerah (diluar JawaBali) untuk memberlaku­kan PPKM darurat,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomi­an Airlangga Hartarto.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia