Tersangka Lily Dijerat Pencucian Uang
Kasus Penipuan Rp 48,9 Miliar
SURABAYA, Jawa Pos – Lily Yunita menghadapi sidang dengan pasal berlapis. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 48,9 miliar itu juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KepalaSeksiPidanaUmumKejari SurabayaFarrimanI.Siregarmenyatakan,pihaknyasudahmendapatkan jadwal sidang Lily. Menurut dia, pihaknya masih menunggu kepastian apakah pengadilan memberlakukan lockdown atau tidak.”Kalautidak,kamisudahsiap untuk menyidangkan,” jelasnya.
Dia mengaku tidak khawatir dengan masa penahanan Lily. Sebab, saat ini pihaknya sedang mengurus penahanan perkara lain di Sidoarjo. Karena itulah, masa penahanan perkara yang ditangani Kejari Surabaya belum terpakai.
Farriman menyatakan, dalam perkara tersebut, jaksa akan membuktikan tiga tindak pidana sekaligus.Semuanyadisusunsecara kumulatif. Selain pasal penipuan dan penggelapan, ada pasal pencucianuang.”Daripenyidikan, terungkap ada upaya-upaya tersangkauntukmenyamarkanhasil kejahatan,” ucapnya.
Saat ditanya lebih detail, Farriman mengaku akan membukanya saat persidangan berlangsung. Hanya, dia tidak menampik bahwa salah satu dasar penjeratan pasal pencucian uang adalah uang hasil kejahatan dibelanjakan. Selain itu, ada yang dititipkan ke beberapa koleganya. ”Kami buktikan saja nanti dalam persidangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, jaksa juga sudah memetakan barang bukti yang akan dijadikan alat pembuktian kuat saat sidang. Semuanya, lanjut Farriman, mengarah pada ketiga tindak pidana yang dijeratkan kepada tersangka Lily.
Sebagaimana diberitakan, Lily ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Modusnya menawarkan investasi pembebasan lahan. Dia menjanjikan korban keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.
Lily juga memberikan tujuh cek agar korban percaya. Dari satu orang korban, dia menerima uang Rp 48,9 miliar. Korban sadar ditipu karena cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Lily juga perlahan menghilang.
Tersangka tidak hanya dijerat pasal penipuan. Dia juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dari pendalaman perkara itu, penyidik menyita sembilan mobil dan sejumlah koleksi mewahnya seperti jam tangan dan cincin blue sapphire.