Jawa Pos

Tersangka Lily Dijerat Pencucian Uang

Kasus Penipuan Rp 48,9 Miliar

-

SURABAYA, Jawa Pos – Lily Yunita menghadapi sidang dengan pasal berlapis. Tersangka kasus penipuan dan penggelapa­n sebesar Rp 48,9 miliar itu juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KepalaSeks­iPidanaUmu­mKejari SurabayaFa­rrimanI.Siregarmen­yatakan,pihaknyasu­dahmendapa­tkan jadwal sidang Lily. Menurut dia, pihaknya masih menunggu kepastian apakah pengadilan memberlaku­kan lockdown atau tidak.”Kalautidak,kamisudahs­iap untuk menyidangk­an,” jelasnya.

Dia mengaku tidak khawatir dengan masa penahanan Lily. Sebab, saat ini pihaknya sedang mengurus penahanan perkara lain di Sidoarjo. Karena itulah, masa penahanan perkara yang ditangani Kejari Surabaya belum terpakai.

Farriman menyatakan, dalam perkara tersebut, jaksa akan membuktika­n tiga tindak pidana sekaligus.Semuanyadi­susunsecar­a kumulatif. Selain pasal penipuan dan penggelapa­n, ada pasal pencucianu­ang.”Daripenyid­ikan, terungkap ada upaya-upaya tersangkau­ntukmenyam­arkanhasil kejahatan,” ucapnya.

Saat ditanya lebih detail, Farriman mengaku akan membukanya saat persidanga­n berlangsun­g. Hanya, dia tidak menampik bahwa salah satu dasar penjeratan pasal pencucian uang adalah uang hasil kejahatan dibelanjak­an. Selain itu, ada yang dititipkan ke beberapa koleganya. ”Kami buktikan saja nanti dalam persidanga­n,” jelasnya.

Dia menambahka­n, jaksa juga sudah memetakan barang bukti yang akan dijadikan alat pembuktian kuat saat sidang. Semuanya, lanjut Farriman, mengarah pada ketiga tindak pidana yang dijeratkan kepada tersangka Lily.

Sebagaiman­a diberitaka­n, Lily ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Modusnya menawarkan investasi pembebasan lahan. Dia menjanjika­n korban keuntungan kalau mau menalangi proyeknya.

Lily juga memberikan tujuh cek agar korban percaya. Dari satu orang korban, dia menerima uang Rp 48,9 miliar. Korban sadar ditipu karena cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Lily juga perlahan menghilang.

Tersangka tidak hanya dijerat pasal penipuan. Dia juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dari pendalaman perkara itu, penyidik menyita sembilan mobil dan sejumlah koleksi mewahnya seperti jam tangan dan cincin blue sapphire.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? JELANG SIDANG: Lily Yunita di Mapolda Jatim.
DIMAS MAULANA/JAWA POS JELANG SIDANG: Lily Yunita di Mapolda Jatim.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia