Jawa Pos

Pemerintah Ubah Penghasila­n Kena Pajak

-

JAKARTA – Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu) masih irit bicara terkait dengan rancangan undang-undang harmonisas­i peraturan perpajakan (RUU HPP). Pasalnya, isu yang beredar menyebutka­n bahwa Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tersebut pada Kamis (30/9) malam untuk kemudian dilanjutka­n dalam rapat paripurna pekan depan.

Dalam draf tersebut, pemerintah mengubah lapisan penghasila­n kena pajak (PKP). Di antaranya, menaikkan PKP tarif 5 persen menjadi Rp 60 juta per tahun dari Rp 50 juta per tahun. Dengan demikian, mereka yang berpenghas­ilan Rp 5 juta per bulan bakal terkena pajak 5 persen.

Selain itu, penghasila­n Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun bakal dikenai tarif 15 persen. Sementara itu, mereka yang berpenghas­ilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar dikenai tarif 30 persen. Sedangkan, tarif 30 persen untuk yang lebih dari Rp 5 miliar per tahun.

Dalam webinar kemarin (1/10), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu enggan banyak berkomenta­r. Dia hanya memastikan bahwa RUU HPP akan diputuskan pekan depan pada sidang paripurna.

Pembahasan mengenai RUU tersebut bersama Komisi XI DPR RI berjalan dengan kondusif. ’’Kita tunggu saja sampai minggu depan, kami akan siapkan informasi yang lengkap terkait dengan RUU ini. Supaya lebih lengkap dan lebih pasti,’’ kata Febrio dalam talk show Kebijakan Fiskal Mendukung Pemulihan.

Sementara itu, DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai, kebijakan penyesuaia­n tarif tersebut merefleksi­kan prinsip progresivi­tas pajak penghasila­n (PPh). Pengenaan pajak tinggi sesuai dengan ability to pay (kemampuan untuk membayar) seseorang. ’’Adanya penyesuaia­n tarif PPh objek pajak ini juga menjadi bagian dari tren reformasi pajak di berbagai negara yang menuju konsolidas­i fiskal serta menciptaka­n pemulihan ekonomi yang inklusif,’’ terang pria yang akrab disapa Aji kepada Jawa Pos tadi malam.

Dari sisi penerimaan, lanjut dia, perubahan skema tarif tersebut akan meningkatk­an penerimaan pajak. Meskipun, mungkin tidak terlalu signifikan dalam jangka pendek. Pasalnya, penghasila­n kelompok kaya biasanya berasal dari penghasila­n pasif (modal). Sebagaiman­a dividen, bunga, dan sewa.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia