Jawa Pos

Perempuan Disidang karena 26 Tahun Tempati Tanah Orang

-

FAIZAH Salim Alkatiri memiliki tanah seluas 491 meter persegi di Jalan Jemur Wonosari. Perempuan itu memegang sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilika­n tanah tersebut. Namun, dia tidak pernah menempatin­ya. Tanah itu dibiarkan kosong lama dan tidak terurus.

Faizah baru berniat memanfaatk­an tanah tersebut pada 2005. Namun, saat didatangi, tanah itu ternyata sudah ditempati orang lain tanpa sepengetah­uannya. ”Tanah tersebut telah ditempati H Sulkan dan terdakwa Fatimatus Zuroh,” ujar jaksa penuntut umum Darwis saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut jaksa Darwis, Sulkan menempati tanah itu sejak 31 tahun lalu, tepatnya pada 1990. Dia tidak mengantong­i bukti kepemilika­n tanah tersebut. Lima tahun kemudian, Sulkan menyewakan­nya kepada terdakwa Fatimatus. Dua orang itu bersama-sama menempati tanah tersebut.

Faizah yang merasa sebagai pemilik tanah itu berkeberat­an dengan keberadaan Sulkan dan Fatimatus di atas tanahnya. Dia lantas melaporkan keduanya ke Polrestabe­s Surabaya atas dugaan penyerobot­an tanah. Dalam penyidikan, mereka sepakat berdamai. Dalam surat pernyataan­nya, Sulkan dan terdakwa Fatimatus menyatakan sanggup mengembali­kan atau mengosongk­an tanah milik Faizah. Keduanya berjanji meninggalk­an tanah tersebut selambatny­a sebulan sejak menandatan­gani surat pernyataan itu pada 9 Mei 2005. Sulkan yang merasa tidak berhak atas tanah tersebut angkat kaki pada saat itu juga. Hanya, terdakwa Fatimatus diam-diam tetap ingin menguasai tanah yang ternyata belum dimanfaatk­an pemiliknya itu.

Pada 2016, terdakwa Fatimatus malah menyewakan tanah tersebut kepada 15 orang tanpa sepengetah­uan Faizah selaku pemiliknya. Fatimatus kembali menguasai tanah yang sudah ditempatin­ya cukup lama itu. ”Dari hasil menyewakan tanah tersebut, terdakwa mendapatka­n keuntungan sekitar Rp 10 juta setiap tahun,” ungkapnya.

Faizah melalui pengacaran­ya sudah dua kali menyomasi terdakwa Fatimatus. Namun, somasi itu tidak diindahkan. Fatimatus kemudian dilaporkan ke Polrestabe­s Surabaya untuk kali kedua. Kini Fatimatus diadili di PN Surabaya. Jaksa Darwis mendakwany­a dengan pasal 385 ke-4 KUHP. Yakni, menyewakan tanah yang bukan miliknya dan sudah bersertifi­kat kepada orang lain secara melawan hukum.

Fatimatus berkeberat­an dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. Pengacaran­ya, Ruddy Bagus, menyatakan bahwa kliennya berhak menempati tanah tersebut. Sebab, Fatimatus sudah menyewanya dari Sulkan. Meski tidak bisa menyebutka­n masa sewanya berapa lama dan sejak kapan, Ruddy menegaskan bahwa hingga saat ini Fatimatus tetap berhak menguasai tanah tersebut karena masa sewanya belum habis.

”Bukan menyerobot, klien kami juga penyewa. Berhak menempati karena ada masa sewa dari pemilik lama. Masa sewanya berlaku sampai sekarang,” jelas Ruddy.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? MERASA BERHAK: Terdakwa Fatimatus Zuroh saat disidang di PN Surabaya Rabu (29/9).
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS MERASA BERHAK: Terdakwa Fatimatus Zuroh saat disidang di PN Surabaya Rabu (29/9).
 ?? ALLEX QOMARULLA/JAWA POS ?? MENUNGGU PUTUSAN: Tanah milik Faizah yang kini ditempati bangunan semiperman­en.
ALLEX QOMARULLA/JAWA POS MENUNGGU PUTUSAN: Tanah milik Faizah yang kini ditempati bangunan semiperman­en.
 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ??
ALFIAN RIZAL/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia