Perempuan Disidang karena 26 Tahun Tempati Tanah Orang
FAIZAH Salim Alkatiri memiliki tanah seluas 491 meter persegi di Jalan Jemur Wonosari. Perempuan itu memegang sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut. Namun, dia tidak pernah menempatinya. Tanah itu dibiarkan kosong lama dan tidak terurus.
Faizah baru berniat memanfaatkan tanah tersebut pada 2005. Namun, saat didatangi, tanah itu ternyata sudah ditempati orang lain tanpa sepengetahuannya. ”Tanah tersebut telah ditempati H Sulkan dan terdakwa Fatimatus Zuroh,” ujar jaksa penuntut umum Darwis saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut jaksa Darwis, Sulkan menempati tanah itu sejak 31 tahun lalu, tepatnya pada 1990. Dia tidak mengantongi bukti kepemilikan tanah tersebut. Lima tahun kemudian, Sulkan menyewakannya kepada terdakwa Fatimatus. Dua orang itu bersama-sama menempati tanah tersebut.
Faizah yang merasa sebagai pemilik tanah itu berkeberatan dengan keberadaan Sulkan dan Fatimatus di atas tanahnya. Dia lantas melaporkan keduanya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penyerobotan tanah. Dalam penyidikan, mereka sepakat berdamai. Dalam surat pernyataannya, Sulkan dan terdakwa Fatimatus menyatakan sanggup mengembalikan atau mengosongkan tanah milik Faizah. Keduanya berjanji meninggalkan tanah tersebut selambatnya sebulan sejak menandatangani surat pernyataan itu pada 9 Mei 2005. Sulkan yang merasa tidak berhak atas tanah tersebut angkat kaki pada saat itu juga. Hanya, terdakwa Fatimatus diam-diam tetap ingin menguasai tanah yang ternyata belum dimanfaatkan pemiliknya itu.
Pada 2016, terdakwa Fatimatus malah menyewakan tanah tersebut kepada 15 orang tanpa sepengetahuan Faizah selaku pemiliknya. Fatimatus kembali menguasai tanah yang sudah ditempatinya cukup lama itu. ”Dari hasil menyewakan tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 10 juta setiap tahun,” ungkapnya.
Faizah melalui pengacaranya sudah dua kali menyomasi terdakwa Fatimatus. Namun, somasi itu tidak diindahkan. Fatimatus kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk kali kedua. Kini Fatimatus diadili di PN Surabaya. Jaksa Darwis mendakwanya dengan pasal 385 ke-4 KUHP. Yakni, menyewakan tanah yang bukan miliknya dan sudah bersertifikat kepada orang lain secara melawan hukum.
Fatimatus berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Dia mengajukan eksepsi. Pengacaranya, Ruddy Bagus, menyatakan bahwa kliennya berhak menempati tanah tersebut. Sebab, Fatimatus sudah menyewanya dari Sulkan. Meski tidak bisa menyebutkan masa sewanya berapa lama dan sejak kapan, Ruddy menegaskan bahwa hingga saat ini Fatimatus tetap berhak menguasai tanah tersebut karena masa sewanya belum habis.
”Bukan menyerobot, klien kami juga penyewa. Berhak menempati karena ada masa sewa dari pemilik lama. Masa sewanya berlaku sampai sekarang,” jelas Ruddy.